SALINAN PUTUSAN
Nomor: 0708/Pdt.G/2016/PSA.Mtp
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan
semu Agama stai Darussalam Martapura yang mengadili dan memutus perkara harta
warisan pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan
putusan sebagai berikut dalam perkara antara;
Penggugat: mulkani, umur 28 tahun pekerjaan wiraswasta, bertempat
tinggal di desa sungai karing Kec.Martapura...
Langganan:
Postingan (Atom)