SALINAN PUTUSAN
Nomor: 0708/Pdt.G/2016/PSA.Mtp
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan semu Agama stai Darussalam Martapura yang mengadili dan memutus perkara harta warisan pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara;
Penggugat: mulkani,  umur 28 tahun pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di desa sungai karing Kec.Martapura tengah. Dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada fitriyana, Umur 21 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pengacara/Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Adil, Alamat Kantor Jalan mutiara, No. 33, Martapura barat. yang telah terdaftar pada register Surat Kuasa pengadilan semu agama stai 0707/Pdt.G/2016/PSA.Mtp tanggal 25 april 2016, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Melawan
TERGUGAT 1 ayu alfina, umur 21 tahun, pekerjaan mahasiswi, alamat Desa amparan tengah Kota Martapura., Dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada munawwarah, Umur 21 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pengacara/Penasehat Hukum dari Kantor Patner Hukum, Alamat Kantor Jalan Belimbing, No. 35, Martapura Timur. yang telah terdaftar pada register Surat Kuasa Pengadilan semu Agama stai Nomor: 0707/Pdt.G/2016/PSA.Mtp tanggal 25 april 2016 untuk selanjutnya disebut sebagai para Tergugat;
Pengadilan semu Agama tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara;
Telah mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat di muka persidangan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan waris tanggal 28 maret 2016 , yang telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan semu Agama stai dengan register nomor: 0707/Pdt.G/2016/PSA.Mtp tanggal 04 april 2016 dengan dalil-dalil berbunyi sebagai berikut;
1.    Bahwa pada tahun 1985 telah terjadi perkawinan antara laki-laki bernama  Abdul Manan  dengan perempuan bernama Siti Fatimah, Ny. Siti Fatimah meninggal dunia pada tahun 1997 dan Bapak Abdul Manan meninggal pada tahun 1999.
2.    Bahwa dari perkawinan tersebut lahirlah dua anak, yaitu tergugat 1 dan tergugat 2.
3.    Bahwa pewaris juga meninggalkan satu saudara kandung, yaitu penggugat.
4.    Bahwa selain meninggalkan dua orang anak dan satu saudara kandung tersebut juga meninggalkan  harta berupa sebuah ruko, seluas  1000 m2, yang terletak di desa bintang, Kec martapura selatan yang batasnya sebagai berikut :
Bagian Barat :                         pabrik jamu martapura
Bagian Utara :             Perumahan baru jaya
Bagian Selatan:           Persawahan Penduduk
Bagian Timur: Batas Desa mekar
5.    Bahwa selama hidup pewaris, ruko tersebut di kelola penggugat sebagai penagih sewa bulanan.
6.    Bahwa penggugat lah yang di percaya pewaris untuk mengurus ruko tersebut.
7.    Bahwa penggugat sangat dekat dengan pewaris.
8.    Bahwa sejak tahun 2002 ruko warisan tersebut dikuasai oleh tergugat 1 dan tergugat 2 sampai sekarang.
9.    Bahwa  sejak 2002 sampai sekarang uang sewa bulanan ruko tersebut dambil oleh tergugat 1 dan tergugat 2.
10.    Bahwa tanpa sepengetahuan penggugat, ruko tersebut telah di balik nama surat menyuratnya atas nama tergugat 1 dan tergugat 2.
11.    Bahwa akibat perbuatan melawan hukum tergugat 1 dan tergugat 2 terhadap ruko sengketa sangat merugikan penggugat sebagai salah satu ahli waris almarhum bapak Abdul Manan dan almarhumah Ny. Siti Fatimah.
12.    Bahwa menurut pihak penggugat, penggugat, tergugat 1 dan tergugat 2 adalah sama-sama memilki hak waris.
13.    Bahwa karena gugatan penggugat berdasarkan bukti-bukti yang nyata, maka beralasanlah kiranya apabila penggugat mohon kepada bapak Ketua Pengadilan semu agama stai agar diletakkan sita  jaminan atas ruko sengketa tersebut.
14.    Bahwa telah berkali-kali diusahakan perdamaian namun tetap gagal.
Primer:
1.        Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
2.        Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan.
3.        Menetapkan, bahwa ruko sengketa adalah ruko peninggalan almarhum Abdul Manan dan Siti Fatimah yang belum dibagi warisannya.
4.        Menyatakan menurut hukum, bahwa penggugat, tergugat 1 dan tergugat 2 adalah sama-sama sebagai ahli waris dari almarhum Abdul Manan dan almarhumah Siti Fatimah, dan oleh karenanya ruko sengketa menjadi hak bersama antara penggugat, tergugat 1 dan tergugat 2 dengan pembagian sepertiga sepertiga.
5.        Menyatakan ganti rugi  150 juta rupiah terhitung sejak 2002 sampai sekarang  untuk uang sewa bulanan ruko yang diambil oleh tergugat 1 dan tergugat 2.
6.        Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya perkara.
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing telah datang sendiri menghadap di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, namun tidak berhasil ;
Menimbang, bahwa guna memenuhi ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008, terhadap Penggugat dan Tergugat telah dilakukan mediasi dengan mediator bapak muhammad Hakim Pengadilan semu Agama stai, namun mediasi gagal ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dibacakanlah surat gugatan Penggugat tertanggal 25 April 2016, yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa Tergugat telah memberikan jawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut;
1.      Bahwa benar tergugat I dan tergugat II adalah anak dari pewaris almarhum bapak abdul manan dan almarhumah siti Fatimah
2.      Bahwa memang benar hubungan antara Penggugat dan pewaris ada lah saudara kandung
3.      Bahwa benar selain meninggalkan dua orang anak dan satu saudara kandung tersebut pewaris juga meninggalkan  harta berupa sebuah ruko, seluas  1000 m2, yang terletak di desa bintang.
4.      Bahwa tidak benar tergugat 1 dan tergugat 2 menguasai sepihak atas ruko tersebut.
5.      Bahwa benar sejak 2002 sampai sekarang uang sewa bulanan tersebut di ambil tergugat 1 dan tergugat 2 di karenakan memang hak nya.
6.      Bahwa tidak benar tergugat 1 dan tergugat 2 telah membalik nama surat menyurat atas ruko tersebut tanpa sepengetahuan penggugat. Karena penggugat sudah meinta izin kepada penggugat.
7.      Bahwa tidak benar penggugat mengalami kerugian materil. Karena ruko tersebut memang buka hak penggugat.
8.      Bahwa tidak benar penggugat juga merasa memiliki hak waris terhadap ruko tersebut sesuai apa yang dinyatakan Pasal 171 KHI menyebutkan “ada tiga syarat untuk menjadi ahli waris: (1). Orang yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris; (2). Beragama Islam; (3). Tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris;
9.      Bahwa sebagaimana persyaratan pertama (1) yang tersebut dalam Poin 8 diatas, menempatkan kepada anak laki-laki atau perempuan, ayah, ibu, dan janda atau duda sebagai ahli waris. Maka penggugat bukan lah ahli waris.
10.  Bahwa menolak atas peletakan sita jaminan atas ruko tersebut. Karena bukan lah harta sengketa.
11.  Bahwa menolak pengakuan penggugat yang mengusahakan perdamaian berkali-kali. Karena tergugat lah yang mengusahakan perdamaian, tetapi di tolak penggugat.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan, uraian-uraian dan keterangan diatas kami pihak Tergugat mohon kepada Majlis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk memberikan putusan dengan amarnya sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
1.  Menolak gugatan Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
2.  Menolak Permohonan Sita Jaminan yang dimohonkan oleh Para Penggugat;
3.  Menghukum Para Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini;
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.


Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut, Penggugat telah menyampaikan repliknya secara tertulis yang pada pokoknya tetap dengan gugatannya;
Menimbang, bahwa terhadap replik Penggugat tersebut, Tergugat telah menyampaikan dupliknya secara tertulis yang pada pokoknya ia tetap dengan jawabannya semula;
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat mengajukan bukti surat berupa :
1.      Fotokopi Akta Kelahiran an. Mulkani yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota martapura tanggal 20 Oktober 1985 Nomor 9848/77/Dis-1990, telah bermaterai secukupnya, setelah dicocokkan dengan aslinya oleh Ketua Majelis diberi kode P1.
2.      Fotokopi Surat keterangan Kematian an. Bapak abdul manan yang dikeluarkan oleh Lurah keraton, Kecamatan maratapura tengah, Kota martapura. Bertanggal 16 Desember 1999 Nomor 650/PDT-33/XII-1999, telah bermaterai secukupnya, setelah dicocokkan dengan aslinya oleh Ketua Majelis diberi kode P2.
Bahwa di samping bukti surat tersebut, Para Penggugat juga mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi penggugat 1 umur 21 tahun, agama Islam, pekerjaan dagang, alamat jalan shobirin, Desa parang beampar,  Kec.Martapura, di bawah sumpahnya menerangkan sebagai berikut :
1.      Bahwa saksi mengenal penggugat dan tergugat
2.      Bahwa saksi dan pihak penggugat tidak ada hubungan pihak . tetapi hanya teman dekat.
3.      Bahwa saat ini Penggugat  mulkani beralamat jl. Pepaya Desa Sungai Karing, kota martapura.
4.      Bahwa benar  orang tua tergugat sudah meninggal.
5.      Bahwa bahwa benar setelah orang tua tergugat meninggal ruko tersebut di kelola oleh tergugat.
Saksi kedua umur 23 tahun alamat  jl. tambak Desa peunjunan  Kec.Martapura selatan di bawah sumpahnya menerangkan sebagai berikut :
1.      Bahwa saksi hanya mengenal penggugat tetapi tidak kenal dengan tergugat.
2.      Bahwa saksi tidak ada hubungan  pihak tetapi hanya sebatas teman main bulu tangkis.
3.      Bahwa benar penggugat bekerja sebagai penerima sewa bulanan ruko warisan almarhum bapak abdul manan sekaligus ppengelolanya.
4.      Bahwa penggugat bekerja sebagai penerima sewa bulanan ruko warisan almarhum bapak abdul manan sejak selesai pembangunan ruko sampai meninggal nya bapak abdul manan.
5.      Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa penggugat tidak lagi sebagai penerima sewa bulanan ruko di desa bintang sekaligus pengelolanya setelah pemiliknya meninggal
6.      Bahwa benar penggugat adalah saudara pemilik ruko tersebut.
7.      Bahwa penggugat pernah mengatakan: kalau penggugat bisa memiliki sepertiga ruko warisan almarhum bapak abdul manan maka akan di dipakai buat kawin dan bayar hutang.
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil pembelaannya, tergugat  mengajukan bukti surat berupa :
1.      Fotokopi Akta Kelahiran atas nama. Ayu alfina yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota martapura tanggal 13 pebruari 1994 Nomor 9848/77/Dis-1994, telah bermaterai secukupnya, setelah dicocokkan dengan aslinya oleh Ketua Majelis diberi kode T1.
2.      Fotokopi Surat keterangan Kematian an. Ibu siti fatimah yang dikeluarkan oleh Lurah sekmpul, Kecamatan maratapura kota, Kota martapura. Bertanggal 16 Desember 1997 Nomor 650/PDT-33/XII-1997, telah bermaterai secukupnya, setelah dicocokkan dengan aslinya oleh Ketua Majelis diberi kode T2.
3.      Fotokopi Surat keterangan Kematian an. Bapak abdul manan yang dikeluarkan oleh Lurah keraton, Kecamatan maratapura tengah, Kota martapura. Bertanggal 16 Desember 1999 Nomor 650/PDT-33/XII-1999, telah bermaterai secukupnya, setelah dicocokkan dengan aslinya oleh Ketua Majelis diberi kode T3.
4.      Fotokopi akta surat izin mendirikan bangunan Kantor dinas perijinan bangunan Kota martapura tanggal 20 Oktober 1995 Nomor 9848/77/Dis-1995, telah bermaterai secukupnya, setelah dicocokkan dengan aslinya oleh Ketua Majelis diberi kode T4.
Bahwa di samping bukti surat tersebut, pihak tergugat juga mengajukan saksi sebagai berikut :
Saksi tergugat, umur 23 tahun,alamat  jl. Sungai paku Desa tanah baru  Kec.Martapura barat. di bawah sumpahnya menerangkan sebagai berikut :
1.      Bahwa saksi kenal dengan penggugat dan tergugat.
2.      Bahwa Penggugat adalah Saudara almarhum bapa abdul manan.
3.      Bahwa Tergugat adalah anak dari almarhum bapak abdul manan.
4.      Bahwa saksi adalah sekertaris pribadi almarhum bapak abdul manan.
5.      Bahwa saksi adalah orang yang di wasiyati sebagai pengurus 2 anak almarhum bapak abdul manan.
6.      Bahwa saksi mengetahui perihal masalah antara penggugat dan tergugat.
7.      Bahwa menurut saksi, penggugat ingin menguasai sepertiga ruko warisan tersebut.
8.      Bahwa saksi ikut dalam perdamaian antara penggugat dan tergugat.
9.      Bahwa Pihak penggugat bersikeras ingin memiliki sepertiga ruko dan mengancam akan membawa perkara ini ke pengadilan andai pihak tergugat tidak mau menyerahkan sepertiga ruko tersebut.
10.     Bahwa benar ruko tersebut sudah dibalik nama oleh tergugat dan saksi lah yang mengurusnya ke notaris.
11.     Bahwa tidak benar penggugat tidak tau menahu perihal balik nama surat menyurat ruko tersebut yang di lakukan oleh tergugat.
12.     Bahwa pihak tergugat sudah meminta izin kepada penggugat perihal balik nama surat menyurat ruko tersebut.
13.  Bahwa pihak tergugat menyarankan perdamaian kepada pihak penggugat yaitu memberikan uang hasil sewa bulanan ruko tersebut, sebesar 2 juta 5 ratus ribu rupiah setiap bulan. Seperti gajih yang di terima oleh penggugat dari almarhum bapak abdul manan ketika masih bekerja sebagai pengelola ruko tersebut.
14.     Bahwa penggugat menolak penawaran dari tergugat.
15.     Bahwa Tergugat ingin menaikan pemberian bulanan hasil sewa ruko tersebut menjadi 5 juta rupiah.
16.     Bahwa penggugat Tetap menolak.
17.     Bahwa sejak saat itu pihak tergugat sudah lost contak dengan pihak penggugat dan 6 bulan kemudian pihak penggugat mengajukan gugatan waris ke pengadilan
Perihal keterangan saksi tergugat. Pihak penggugat membantah dan menjawab keterangan saksi tergugat, yaitu sebagai berikut:
1.      Bahwa penggugat tidak pernah mengancam pihak tergugat tetapi hanya ingin masalah ini di selesaikan secara hukum.
2.      Bahwa Benarlah penolakan tersebut karena uang tersebut tidak cukup untuk menggantikan jerih payah penggugat dalam mengelola ruko tersebut.
Menimbang, bahwa tentang jalannya pemeriksaan di persidangan semuanya telah dicatat dalam berita acara yang bersangkutan, maka untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, cukup Pengadilan menunjuk kepada semua yang tercatat dalam berita acara tersebut;
TENTANG HUKUM
·         Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;
·         Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, namun tidak berhasil.
·         Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah pula menempuh mediasi dengan mediator bapak muhammad, Hakim Pengadilan semu Agama stai, namun mediasi gagal, oleh karenanya ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 154 R,Bg. jo. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi, telah terpenuhi;
·         Menimbang, bahwa majelis telah membaca surat gugatan Penggugat, jawaban, Replik serta Duplik;
·         Menimbang ; bahwa dalam hukum kewarisan Islam, anak merupakan ahli waris dalam kelompok yang utama selain, ayah, ibu dan isteri (janda), karena mereka tidak dapat terhijab (terdinding) oleh ahli waris yang lain dan pasti mendapatkan hak warisan dari Pewaris sesuai dengan pasal 174 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam dan surat An-Nisa ayat 11 berbunyi :
يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ فَإِن كُنَّ نِسَاء فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. (QS. An-Nisa' : 11)
M E N G A D I L I
1.      menolak gugatan penggugat;
2.      Menetapkan telah meninggal dunia ibu dari para tergugat (siti fatimah binti Yakub) pada tahun 1997 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
1)   abdul manan bin Syamsudin (suami pewaris).
2)   ayu alfina binti  Abdul manan (anak perempuan kandung pewaris).
3)   zainal bin abdul manan (anak laki-laki kandung Pewaris).
3.      Menetapkan telah meninggal dunia ayah dari para Tergugat ( abdul manan bin Syamsudin ) pada tahun 1999 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
1)      ayu alfina binti M. Abdul manan (anak perempuan kandung pewaris).
2)      zainal bin abdul manan (anak laki-laki kandung Pewaris).
4.      Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut :
1)   ayu alfina binti Abdul manan (anak perempuan kandung pewaris).1/3 bagian.
2)   zainal bin abdul manan (anak laki-laki kandung Pewaris).2/3 bagian.
5.      Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 351.000,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan majelis Pengadilan semu Agama stai pada hari senin tanggal 25 April 2016  bertepatan dengan tanggal 18 Rajab 1437 H, oleh iqbal , Ketua Majelis, dihadiri oleh
muhammad dan sam,ani, , Hakim-hakim Anggota, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan semu Agama stai  dengan putusan Nomor 0708/Pdt.G/2016/PSA.Mtp tanggal 25 April 2016 untuk memeriksa perkara ini, dan diucapkan oleh iqbal , Ketua Majelis, dihadiri oleh muhammad dan sam,ani, Hakim-hakim Anggota serta misbah. sebagai Panitera dengan dihadiri oleh penggugat serta Kuasa hukum penggugat  dan tergugat serta Kuasa hukum penggugat. Habis kembali ke skenario
HAKIM KETUA t.t.d iqbal
HAKIM ANGGOTA 1 tertanda muhammad
HAKIM ANGGOTA 2 tertanda Sam,ani
PANITERA tertanda misbah
PERINCIAN BIAYA :
1.    Biaya Pendaftaran :            Rp. 30.000
2.    Biaya Pemberkasan :          Rp. 50.000
3.    Biaya Panggilan :               Rp.260.000
4.    Redaksi :                            Rp. 5.000
5.    Meterai :                             Rp. 6.000
Jumlah :                                   Rp. 351.000 (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah)
martapura, 25 april 2016
Untuk Salinan, Panitera, tertanda misbah


Related Posts:

0 Comments:

Posting Komentar

BTemplates.com

Diberdayakan oleh Blogger.

Posting Terbaru

Tayangan halaman minggu lalu

52

Cari Blog Ini

Cari


Pengikut

Translate

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's.

Ads

Ad Banner

Pages

About

recentposts

Popular Posts