SALINAN PUTUSAN
Nomor: 0708/Pdt.G/2016/PSA.Mtp
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan
semu Agama stai Darussalam Martapura yang mengadili dan memutus perkara harta
warisan pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan
putusan sebagai berikut dalam perkara antara;
Penggugat: mulkani, umur 28 tahun pekerjaan wiraswasta, bertempat
tinggal di desa sungai karing Kec.Martapura tengah. Dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada fitriyana,
Umur 21 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pengacara/Penasehat Hukum dari Kantor Hukum
Adil, Alamat Kantor Jalan mutiara, No. 33, Martapura barat. yang telah
terdaftar pada register Surat Kuasa pengadilan
semu agama stai 0707/Pdt.G/2016/PSA.Mtp tanggal 25 april 2016, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Melawan
TERGUGAT 1 ayu
alfina, umur 21 tahun, pekerjaan mahasiswi, alamat Desa amparan
tengah Kota Martapura., Dalam hal ini
telah memberikan kuasa kepada munawwarah, Umur 21 Tahun, Agama
Islam, Pekerjaan Pengacara/Penasehat Hukum dari Kantor Patner Hukum, Alamat
Kantor Jalan Belimbing, No. 35, Martapura Timur. yang telah
terdaftar pada register Surat Kuasa Pengadilan semu Agama stai Nomor: 0707/Pdt.G/2016/PSA.Mtp
tanggal 25 april 2016 untuk
selanjutnya disebut sebagai para Tergugat;
Pengadilan semu
Agama tersebut;
Telah
mempelajari berkas perkara;
Telah mendengar
keterangan Penggugat dan Tergugat di muka persidangan;
TENTANG DUDUK
PERKARA
Menimbang,
bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan waris tanggal 28 maret 2016 , yang
telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan semu Agama stai dengan register nomor:
0707/Pdt.G/2016/PSA.Mtp
tanggal 04 april 2016 dengan dalil-dalil berbunyi sebagai berikut;
1.
Bahwa pada tahun 1985 telah terjadi perkawinan antara laki-laki
bernama Abdul Manan dengan perempuan bernama Siti Fatimah, Ny.
Siti Fatimah meninggal dunia pada tahun 1997 dan Bapak Abdul Manan meninggal
pada tahun 1999.
2.
Bahwa dari perkawinan tersebut lahirlah dua anak, yaitu tergugat 1 dan tergugat
2.
3.
Bahwa pewaris juga meninggalkan satu saudara kandung, yaitu penggugat.
4.
Bahwa selain meninggalkan dua orang anak dan satu saudara kandung tersebut
juga meninggalkan harta berupa sebuah
ruko, seluas 1000 m2, yang terletak di
desa bintang, Kec martapura selatan yang batasnya sebagai berikut :
Bagian
Barat : pabrik
jamu martapura
Bagian
Utara : Perumahan baru jaya
Bagian
Selatan: Persawahan Penduduk
Bagian
Timur: Batas Desa mekar
5.
Bahwa selama hidup pewaris, ruko tersebut di kelola penggugat sebagai
penagih sewa bulanan.
6.
Bahwa penggugat lah yang di percaya pewaris untuk mengurus ruko tersebut.
7.
Bahwa penggugat sangat dekat dengan pewaris.
8.
Bahwa sejak tahun 2002 ruko warisan tersebut dikuasai oleh tergugat 1 dan
tergugat 2 sampai sekarang.
9.
Bahwa sejak 2002 sampai sekarang
uang sewa bulanan ruko tersebut dambil oleh tergugat 1 dan tergugat 2.
10.
Bahwa tanpa sepengetahuan penggugat, ruko tersebut telah di balik nama surat
menyuratnya atas nama tergugat 1 dan tergugat 2.
11.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum tergugat 1 dan tergugat 2 terhadap
ruko sengketa sangat merugikan penggugat sebagai salah satu ahli waris almarhum
bapak Abdul Manan dan almarhumah Ny. Siti Fatimah.
12.
Bahwa menurut pihak penggugat, penggugat, tergugat 1 dan tergugat 2 adalah
sama-sama memilki hak waris.
13.
Bahwa karena gugatan penggugat berdasarkan bukti-bukti yang nyata, maka
beralasanlah kiranya apabila penggugat mohon kepada bapak Ketua Pengadilan semu
agama stai agar diletakkan sita jaminan
atas ruko sengketa tersebut.
14.
Bahwa telah berkali-kali diusahakan perdamaian namun tetap gagal.
Primer:
1.
Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
2.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan.
3.
Menetapkan, bahwa ruko sengketa adalah ruko peninggalan almarhum Abdul Manan
dan Siti Fatimah yang belum dibagi warisannya.
4.
Menyatakan menurut hukum, bahwa penggugat, tergugat 1 dan tergugat 2 adalah
sama-sama sebagai ahli waris dari almarhum Abdul Manan dan almarhumah Siti
Fatimah, dan oleh karenanya ruko sengketa menjadi hak bersama antara penggugat,
tergugat 1 dan tergugat 2 dengan pembagian sepertiga sepertiga.
5.
Menyatakan ganti rugi 150 juta
rupiah terhitung sejak 2002 sampai sekarang
untuk uang sewa bulanan ruko yang diambil oleh tergugat 1 dan tergugat
2.
6.
Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya perkara.
Menimbang,
bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan Penggugat dan Tergugat
masing-masing telah datang sendiri menghadap di persidangan;
Menimbang,
bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat dan
Tergugat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, namun tidak berhasil ;
Menimbang,
bahwa guna memenuhi ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008,
terhadap Penggugat dan Tergugat telah dilakukan mediasi dengan mediator bapak muhammad
Hakim Pengadilan semu Agama stai, namun mediasi gagal ;
Menimbang,
bahwa selanjutnya dibacakanlah surat gugatan Penggugat tertanggal 25 April 2016,
yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ;
Menimbang,
bahwa Tergugat telah memberikan jawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagai
berikut;
1.
Bahwa benar tergugat I dan
tergugat II adalah anak dari pewaris almarhum
bapak abdul manan dan almarhumah siti Fatimah
2.
Bahwa memang benar hubungan antara Penggugat dan pewaris ada lah
saudara kandung
3. Bahwa benar selain meninggalkan dua orang anak dan satu
saudara kandung tersebut pewaris juga meninggalkan harta berupa sebuah ruko, seluas 1000 m2, yang terletak di desa bintang.
4. Bahwa tidak benar tergugat 1 dan tergugat 2 menguasai
sepihak atas ruko tersebut.
5. Bahwa benar sejak 2002 sampai sekarang uang sewa bulanan
tersebut di ambil tergugat 1 dan tergugat 2 di karenakan memang hak nya.
6. Bahwa tidak benar tergugat 1 dan tergugat 2 telah
membalik nama surat menyurat atas ruko tersebut tanpa sepengetahuan penggugat.
Karena penggugat sudah meinta izin kepada penggugat.
7. Bahwa tidak benar penggugat mengalami kerugian materil.
Karena ruko tersebut memang buka hak penggugat.
8. Bahwa tidak benar penggugat juga merasa memiliki hak
waris terhadap ruko tersebut sesuai apa yang dinyatakan Pasal 171 KHI
menyebutkan “ada tiga syarat untuk menjadi ahli waris: (1). Orang
yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris; (2).
Beragama Islam; (3). Tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris;
9. Bahwa sebagaimana persyaratan pertama (1) yang tersebut
dalam Poin 8 diatas, menempatkan kepada anak laki-laki atau perempuan, ayah,
ibu, dan janda atau duda sebagai ahli waris. Maka penggugat bukan lah ahli
waris.
10. Bahwa menolak atas peletakan sita jaminan atas ruko
tersebut. Karena bukan lah harta sengketa.
11. Bahwa menolak pengakuan penggugat yang mengusahakan
perdamaian berkali-kali. Karena tergugat lah yang mengusahakan perdamaian,
tetapi di tolak penggugat.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan, uraian-uraian dan keterangan
diatas kami pihak Tergugat
mohon kepada Majlis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk
memberikan putusan dengan amarnya sebagai berikut:
DALAM
POKOK PERKARA
1. Menolak gugatan Para Penggugat atau
setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
2. Menolak Permohonan Sita Jaminan yang
dimohonkan oleh Para Penggugat;
3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar semua
biaya yang timbul akibat perkara ini;
ATAU
Apabila Majelis Hakim
Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang,
bahwa atas jawaban Tergugat tersebut, Penggugat telah menyampaikan repliknya
secara tertulis yang pada pokoknya tetap dengan gugatannya;
Menimbang,
bahwa terhadap replik Penggugat tersebut, Tergugat telah menyampaikan dupliknya
secara tertulis yang pada pokoknya ia tetap dengan jawabannya semula;
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat mengajukan
bukti surat berupa :
1.
Fotokopi Akta Kelahiran an. Mulkani yang dikeluarkan oleh
Kantor Catatan Sipil Kota martapura tanggal 20 Oktober 1985 Nomor 9848/77/Dis-1990,
telah bermaterai secukupnya, setelah dicocokkan dengan aslinya oleh Ketua
Majelis diberi kode P1.
2.
Fotokopi Surat keterangan Kematian an. Bapak abdul manan
yang dikeluarkan oleh Lurah keraton, Kecamatan maratapura tengah, Kota martapura.
Bertanggal 16 Desember 1999 Nomor 650/PDT-33/XII-1999, telah bermaterai secukupnya,
setelah dicocokkan dengan aslinya oleh Ketua Majelis diberi kode P2.
Bahwa di samping bukti surat tersebut, Para Penggugat juga mengajukan
saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi penggugat 1 umur 21 tahun, agama Islam, pekerjaan dagang,
alamat jalan shobirin, Desa parang beampar, Kec.Martapura, di bawah sumpahnya menerangkan sebagai berikut :
1.
Bahwa saksi mengenal penggugat dan tergugat
2.
Bahwa saksi dan pihak penggugat tidak ada hubungan pihak
. tetapi hanya teman dekat.
3.
Bahwa saat ini Penggugat mulkani
beralamat jl. Pepaya Desa Sungai Karing, kota martapura.
4.
Bahwa benar orang
tua tergugat sudah meninggal.
5.
Bahwa bahwa benar setelah orang tua tergugat meninggal
ruko tersebut di kelola oleh tergugat.
Saksi kedua umur 23 tahun alamat jl. tambak Desa peunjunan Kec.Martapura selatan di bawah sumpahnya menerangkan sebagai
berikut :
1.
Bahwa saksi hanya mengenal penggugat tetapi tidak kenal
dengan tergugat.
2.
Bahwa saksi tidak ada hubungan pihak tetapi hanya sebatas teman main bulu
tangkis.
3.
Bahwa benar penggugat bekerja sebagai penerima sewa bulanan ruko
warisan almarhum bapak abdul manan sekaligus ppengelolanya.
4.
Bahwa penggugat bekerja sebagai penerima sewa bulanan
ruko warisan almarhum bapak abdul manan sejak selesai pembangunan ruko sampai
meninggal nya bapak abdul manan.
5.
Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa penggugat tidak lagi
sebagai penerima sewa bulanan ruko di desa bintang sekaligus pengelolanya
setelah pemiliknya meninggal
6.
Bahwa benar penggugat adalah saudara pemilik ruko
tersebut.
7.
Bahwa penggugat pernah mengatakan: kalau penggugat bisa
memiliki sepertiga ruko warisan almarhum bapak abdul manan maka akan di dipakai
buat kawin dan bayar hutang.
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil pembelaannya, tergugat mengajukan bukti surat berupa :
1.
Fotokopi Akta Kelahiran atas nama. Ayu alfina yang
dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota martapura tanggal 13 pebruari 1994
Nomor 9848/77/Dis-1994, telah bermaterai secukupnya, setelah dicocokkan dengan
aslinya oleh Ketua Majelis diberi kode T1.
2.
Fotokopi Surat keterangan Kematian an. Ibu siti fatimah
yang dikeluarkan oleh Lurah sekmpul, Kecamatan maratapura kota, Kota martapura.
Bertanggal 16 Desember 1997 Nomor 650/PDT-33/XII-1997, telah bermaterai secukupnya,
setelah dicocokkan dengan aslinya oleh Ketua Majelis diberi kode T2.
3.
Fotokopi Surat keterangan Kematian an. Bapak abdul manan
yang dikeluarkan oleh Lurah keraton, Kecamatan maratapura tengah, Kota
martapura. Bertanggal 16 Desember 1999 Nomor 650/PDT-33/XII-1999, telah
bermaterai secukupnya, setelah dicocokkan dengan aslinya oleh Ketua Majelis diberi
kode T3.
4.
Fotokopi akta surat izin mendirikan bangunan Kantor dinas
perijinan bangunan Kota martapura tanggal 20 Oktober 1995 Nomor 9848/77/Dis-1995,
telah bermaterai secukupnya, setelah dicocokkan dengan aslinya oleh Ketua Majelis
diberi kode T4.
Bahwa di samping bukti surat tersebut, pihak tergugat juga
mengajukan saksi sebagai berikut :
Saksi tergugat, umur 23 tahun,alamat jl. Sungai paku Desa
tanah baru Kec.Martapura barat. di bawah sumpahnya menerangkan sebagai berikut :
1.
Bahwa saksi kenal dengan penggugat dan tergugat.
2.
Bahwa Penggugat
adalah Saudara almarhum bapa abdul manan.
3.
Bahwa Tergugat adalah anak dari almarhum bapak abdul manan.
4.
Bahwa saksi adalah sekertaris pribadi almarhum bapak
abdul manan.
5.
Bahwa saksi adalah orang yang di wasiyati sebagai
pengurus 2 anak almarhum bapak abdul manan.
6.
Bahwa saksi mengetahui perihal masalah antara penggugat
dan tergugat.
7.
Bahwa menurut saksi, penggugat ingin menguasai sepertiga
ruko warisan tersebut.
8.
Bahwa saksi ikut dalam perdamaian antara penggugat dan
tergugat.
9.
Bahwa Pihak penggugat bersikeras ingin memiliki sepertiga ruko dan
mengancam akan membawa perkara ini ke pengadilan andai pihak tergugat tidak mau
menyerahkan sepertiga ruko tersebut.
10.
Bahwa benar ruko tersebut sudah dibalik nama oleh
tergugat dan saksi lah yang mengurusnya ke notaris.
11.
Bahwa tidak benar penggugat tidak tau menahu perihal
balik nama surat menyurat ruko tersebut yang di lakukan oleh tergugat.
12.
Bahwa pihak tergugat sudah meminta izin kepada penggugat
perihal balik nama surat menyurat ruko tersebut.
13. Bahwa pihak tergugat menyarankan perdamaian kepada pihak
penggugat yaitu memberikan uang hasil sewa bulanan ruko tersebut, sebesar 2
juta 5 ratus ribu rupiah setiap bulan. Seperti gajih yang di terima oleh penggugat
dari almarhum bapak abdul manan ketika masih bekerja sebagai pengelola ruko
tersebut.
14. Bahwa penggugat menolak penawaran dari
tergugat.
15. Bahwa Tergugat
ingin menaikan pemberian bulanan hasil sewa ruko tersebut menjadi 5 juta
rupiah.
16. Bahwa penggugat Tetap menolak.
17. Bahwa sejak saat itu pihak tergugat sudah lost contak dengan pihak penggugat
dan 6 bulan kemudian pihak penggugat mengajukan gugatan waris ke pengadilan
Perihal keterangan saksi tergugat. Pihak
penggugat membantah dan menjawab keterangan saksi tergugat, yaitu sebagai
berikut:
1. Bahwa penggugat tidak pernah
mengancam pihak tergugat tetapi hanya ingin masalah ini di selesaikan secara
hukum.
2. Bahwa Benarlah penolakan
tersebut karena uang tersebut tidak cukup untuk menggantikan jerih payah penggugat
dalam mengelola ruko tersebut.
Menimbang,
bahwa tentang jalannya pemeriksaan di persidangan semuanya telah dicatat dalam
berita acara yang bersangkutan, maka untuk mempersingkat uraian dalam putusan
ini, cukup Pengadilan menunjuk kepada semua yang tercatat dalam berita acara
tersebut;
TENTANG HUKUM
·
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana
tersebut di atas;
·
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat dan
Tergugat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, namun tidak berhasil.
·
Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah pula menempuh mediasi dengan
mediator bapak muhammad, Hakim Pengadilan semu Agama stai,
namun mediasi gagal, oleh karenanya ketentuan yang terdapat di dalam Pasal
154 R,Bg. jo. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi,
telah terpenuhi;
·
Menimbang, bahwa majelis telah membaca surat gugatan Penggugat, jawaban,
Replik serta Duplik;
·
Menimbang ; bahwa dalam hukum kewarisan Islam, anak merupakan ahli
waris dalam kelompok yang utama selain, ayah, ibu dan isteri (janda), karena
mereka tidak dapat terhijab (terdinding) oleh ahli waris yang lain dan pasti mendapatkan
hak warisan dari Pewaris sesuai dengan pasal 174 ayat (1) dan (2) Kompilasi
Hukum Islam dan surat An-Nisa ayat 11
berbunyi :
يُوصِيكُمُ
اللّهُ
فِي
أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ فَإِن كُنَّ نِسَاء فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ
ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً
فَلَهَا النِّصْفُ
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk)
anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang
anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi
mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu
seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. (QS. An-Nisa' : 11)
M E N G A D I L
I
1.
menolak gugatan penggugat;
2.
Menetapkan telah meninggal dunia ibu dari para tergugat (siti fatimah binti Yakub) pada tahun 1997 dengan meninggalkan ahli
waris sebagai berikut :
1)
abdul manan bin Syamsudin (suami pewaris).
2)
ayu alfina binti Abdul manan (anak perempuan kandung
pewaris).
3)
zainal bin abdul manan (anak laki-laki
kandung Pewaris).
3.
Menetapkan telah meninggal dunia ayah dari para Tergugat
( abdul manan bin Syamsudin ) pada tahun 1999 dengan meninggalkan
ahli waris sebagai berikut :
1)
ayu alfina binti M. Abdul manan (anak perempuan kandung pewaris).
2)
zainal bin
abdul manan (anak laki-laki kandung Pewaris).
4.
Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut :
1)
ayu alfina binti Abdul manan (anak perempuan
kandung pewaris).1/3 bagian.
2)
zainal bin
abdul manan (anak laki-laki kandung Pewaris).2/3 bagian.
5.
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 351.000,-
(tiga ratus lima puluh satu
ribu rupiah);
Demikianlah
diputus dalam sidang permusyawaratan majelis Pengadilan semu Agama stai pada
hari senin tanggal 25 April 2016 bertepatan dengan tanggal 18 Rajab 1437 H,
oleh iqbal , Ketua Majelis, dihadiri oleh
muhammad dan sam,ani,
, Hakim-hakim Anggota, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan semu Agama stai dengan putusan Nomor 0708/Pdt.G/2016/PSA.Mtp tanggal
25 April 2016 untuk memeriksa perkara ini, dan diucapkan oleh iqbal , Ketua
Majelis, dihadiri oleh muhammad dan sam,ani, Hakim-hakim Anggota serta misbah. sebagai
Panitera dengan dihadiri oleh penggugat serta Kuasa hukum penggugat dan tergugat serta Kuasa hukum penggugat.
Habis kembali ke skenario
HAKIM KETUA t.t.d
iqbal
HAKIM ANGGOTA 1
tertanda muhammad
HAKIM ANGGOTA 2
tertanda Sam,ani
PANITERA tertanda
misbah
PERINCIAN BIAYA
:
1.
Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000
2.
Biaya Pemberkasan : Rp. 50.000
3.
Biaya Panggilan : Rp.260.000
4.
Redaksi : Rp. 5.000
5.
Meterai : Rp. 6.000
Jumlah : Rp. 351.000
(tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah)
martapura, 25
april 2016
Untuk Salinan, Panitera,
tertanda misbah
0 Comments:
Posting Komentar