SKENARIO PENGADILAN SEMU PENGADILAN AGAMA STAI
A. Sidang Pertama
Panitera: Hadirin
dimohon untuk berdiri (hakim masuk)
Panitera: Hadirin
dipersilahkan duduk
Hakim
ketua: “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM.
Sidang Pengadilan Semu Agama STAI, yang mengadili perkara perdata dalam tingkat
pertama, Perkara Nomor 0707/Pdt.G/2016/PSA.Mtp pada hari Senin Tanggal 25 April
2016 DINYATAKAN DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM). Hakim mengetuk palu 3x.
Panitera: Kami panggil Perkara Nomor
0707/Pdt.G/2016/PSA.Mtp. atas nama Mulkani atau kuasa Hukumnya sebagai
penggugat, dan ayu alfina atau kuasa hukumnya sebagai tergugat untuk memasuki ruang
sidang .
a.
Pemeriksaan
identitas Penggugat
Hakim
Ketua: Selamat
pagi, saudara Penggugat ?
penggugat: Selamat
pagi, Pak Hakim.
Hakim Ketua: Saya
akan mengecek identitas Saudara ? Bisa saudara perlihatkan tanda pengenal saudara
penggugat: Ya
pak (maju menyerakan KTM)
Hakim Ketua: Siapa
nama saudara ?
penggugat: Saya,
mulkani
Hakim Ketua : Berapa
umur saudara ?
penggugat: 28 tahun pak
Hakim Ketua: Dimana
sekarang saudara bertempat tinggal ?
penggugat: jl. Pepaya Desa Sungai Karing Kec.Martapura tengah Kota Martapura.
Hakim Ketua: Saudara
dalam persidangan akan maju sendiri ?
penggugat: Tidak,
Pak Hakim. Saya akan dibantu pengacara saya.
Hakim Ketua: Terima
kasih saudara penggugat. (Mengembalikan KTM)
Saudara
yang mewakili ? (menoleh kekuasa
hukum)
Kuasa Hukum P: Betul
Yang Mulia
Hakim Ketua: Bisa saudari perlihatkan tanda pengenal
saudari beserta Surat Kuasa Khusus ?
Kuasa Hukum P: Baik Pak Hakim, (maju menyerahkan KTM dan
surat kuasa)
Hakim Ketua: Coba perkenalkan identitas saudari !
Kuasa Hukum P: Nama saya fitriyana, Umur 21 Tahun, Agama
Islam, Pekerjaan Pengacara/Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Adil, Alamat
Kantor Jalan mutiara, No. 33, Martapura barat.
Hakim
Ketua: terima
kasih. (Mengembalikan KTM dan surat kuasa)
b.
Pemeriksaan
identitas Tergugat
Hakim
Ketua: Selamat
pagi, saudari Tergugat?
Tergugat: Selamat
pagi, Pak Hakim.
Hakim
Ketua: Saya
akan mengecek identitas Saudari
?
Tergugat:: Ya
pak (maju menyerahkan KTM)
Hakim
Ketua: Siapa
nama saudari
?
Tergugat: Saya,
ayu
Hakim
Ketua: Berapa
umur saudari
?
Tergugat: 21 tahun
pak
Hakim
Ketua: Dimana
sekarang saudari
bertempat tinggal ?
Tergugat: jl. baru Desa amparan tengah Kota Martapura.
Hakim
Ketua: Saudari dalam persidangan akan
maju sendiri ?
Tergugat: Tidak,
Pak Hakim. Saya akan dibantu pengacara saya.
Hakim Ketua; Terima
kasih saudara Tergugat. (Mengembalikan KTM)
Saudara
yang mewakili ? (menoleh kekuasa
hukum)
Kuasa Hukum T: Betul
Yang Mulia
Hakim Ketua: Bisa saudara perlihatkan tanda pengenal
saudari beserta Surat Kuasa Khusus ?
Kuasa Hukum T: Baik Pak Hakim, (maju menyerahkan KTM dan
Surat kuasa Khusus)
Hakim Ketua : Coba perkenalkan identitas saudari!
Kuasa Hukum T: Nama saya munawwarah, Umur 21 Tahun, Agama
Islam, Pekerjaan Pengacara/Penasehat Hukum dari Kantor Patner Hukum, Alamat
Kantor Jalan Belimbing, No. 35, Martapura Timur.
Hakim
Ketua: terima
kasih. (Mengembalikan KTM dan surat kuasa)
c.
Majelis
Hakim mengupayakan perdamaian .
Hakim Ketua: “Saudara-saudara sekalian, sebelum
perkara ini akan kami periksa, saya akan mengajak saudara-saudara untuk
merenungkan kembali makna dari adanya kasus ini. Jika ada perselisihan atau
permasalahan harus mampu dikendalikan dan diselesaikan secara baik. Nah, untuk
kasus ini menurut saya bila saudara-saudara Penggugat dan Tergugat menyadari,
marilah diselesaikan secara damai saja. Bagaimana saudara Penggugat ?”
Kuasa
Hukum T: Bapak Hakim Yang Mulia,
sebenarnya klien saya sudah berusaha melakukan msyawarah untuk menyelesaikan
perkara ini dengan damai namun pihak tergugat selalu menghindar, Pak Hakim”.
Hakim Ketua: Bagaimana
saudari Tergugat?”
Tergugat: Bapak Hakim yang saya
hormati, saya sependapat dengan Bapak
Hakim sebenarnya saya kaget dan sangat saya sesalkan paman saya mengajukan
perkara ini ke Pengadilan”.
Hakim
Ketua: Saya ingin bertanya
langsung pada Penggugat, bagaimana saudara penggugat, apakah perkara ini akan
dilanjutkan atau tidak?
Penggugat:
Pak
Hakim saya sudah tidak kuat lagi dengan musyawarah dan akan tetap melanjutkan.
Hakim
Ketua: baik, kalau memang
Penggugat tetap tidak mau berdamai maka
kami akan meneruskan kasus ini untuk diperiksa.
“Saudara sekalian, mengingat upaya damai pada
siang ini masih belum dapat diterima, maka perkara ini akan dilanjutkan untuk
Mediasi sesuai dengan PERMA NO.1 Tahun 2008, bahwa saudara sekalian diharuskan
untuk melakukan Mediasi, apakah saudara memilih mediator sendiri atau kami
sediakan? bagaimana saudara (penggugat)?”
Penggugat: saya
memilih disediakan mediatornya dari Pengadilan saja Pak
Hakim Ketua: bagaimana
saudari (tergugat)?
Tergugat: Ya,
Pak hakim saya
setuju untuk didamaikan dalam upaya mediasi, dan
saya setuju mediator yang ditunjuk langsung oleh Pengadilan.
Hakim Ketua: Baiklah
kalau begitu, karena usaha damai bagi kedua belah pihak tidak dapat ditempuh,
maka sebelum perkara ini di periksa, para pihak untuk melaksanakan mediasi
terlebih dahulu dan menunjuk bapak Muhammad sebagai Hakim Mediator.
Untuk memberi kesempatan kepada
para pihak mengikuti mediasi, maka pemeriksaan atas perkara ini ditunda dan
akan dilanjutkan pada hari Senin, 25 April 2016 pukul 14.30 WITA dengan
perintah kepada penggugat dan Tergugat untuk hadir pada hari dan jam yang telah
ditentukan tanpa surat panggilan dan kami nyatakan panggilan ini adalah
panggilan resmi.
Sidang
Pengadilan semu Agama stai, yang mengadili perkara perdata dalam tingkat
pertama, Perkara Nomor 0707/Pdt.G/2016/PSA.Mtp dengan mengucapkan alhamdu
lillahi rabbil alamin, sidang dinyatakan ditutup. ( ketuk palu 3x)
B. Sidang Kedua
Hakim
Ketua: “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM.
Sidang Pengadilan Agama Bandung, yang mengadili
perkara perdata dalam tingkat pertama, Perkara Nomor 0707/Pdt.G/2016/PSA.Mtp. Pada hari ini Senin Tanggal 25 April 2016
DINYATAKAN DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM. (Hakim mengetuk palu 3x).
Panitera:
“Kami panggil Perkara
Nomor 0707/Pdt.G/2016/PSA.Mtp. atas nama Mulkani atau kuasa Hukumnya sebagai
penggugat, dan ayu alfina atau kuasa hukumnya sebagai tergugat untuk memasuki
ruang sidang )”.
Hakim Ketua: Pihak Penggugat , bagaimana usaha mediasi kalian?
Kuasa
hukum P: Terima kasih Bapak
Hakim. Begini Bapak Hakim, berdasarkan saran dari Bapak maka kami mengadakan
upaya perdamaian (mediasi), namun setelah diadakan pertemuan dan pembicaraan
yang di mediatori oleh bapak muhammad, akan tetapi tetap tidak mendapat jalan
tengah yang disepakati. Oleh karena itu mohon kepada Bapak Hakim untuk
melanjutkan sidang ini.
(Hakim Ketua): Bagaimana pihak
Tergugat?
Kuasa
Hukum T: Bapak Hakim, mungkin
jawaban dari kami juga sama dengan pihak Penggugat. Karena memang benar antara
Penggugat dan Tergugat telah bertemu akan tetapi tetap tidak ada kata sepakat
dari kedua belah pihak.
Hakim
Ketua: Baik,
apabila seperti itu saudara
sekalian untuk selanjutnya
pembacaan gugatan.
“Kepada pihak Penggugat, saya
persilahkan untuk membacakan gugatan yang saudara ajukan”
Kuasa Hukum P: terima kasih majelis hakim Kepada Yang terhormat,
Bapak Ketua Pengadilan semu agama stai . Perihal : GUGATAN WARISAN
Dengan hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini, fitryana
kuasa hukum, berkantor di banjarbaru No. 21. Berdasarkan surat kuasa bertanggal
3 april 2016 terlampir bertindak untuk dan atas nama: mulkani, bertempat
tinggal di desa sungai karing,
selanjutnya disebut Penggugat. Dengan ini mengajukan gugatan terhadap ayu
alfina dan zainal beralamat di desa amparah tengah, yang selanjutnya disebut
Tergugat 1 dan tergugat 2.
Adapun alasan penggugat adalah sebagai berikut :
1.
Bahwa pada tahun 1985 telah terjadi perkawinan antara laki-laki
bernama Abdul Manan dengan perempuan bernama Siti Fatimah,
2.
Ny. Siti Fatimah meninggal dunia pada tahun 1997 dan Bapak Abdul Manan
meninggal pada tahun 1999.
3.
Bahwa dari perkawinan tersebut lahirlah dua anak, yaitu tergugat 1 dan
tergugat 2.
4.
Bahwa pewaris juga meninggalkan satu saudara kandung, yaitu penggugat.
5.
Bahwa selain meninggalkan dua orang anak dan satu saudara kandung tersebut
pewaris juga meninggalkan harta berupa
sebuah ruko, seluas 1000 m2, yang
terletak di desa bintang, Kec martapura selatan yang batasnya sebagai berikut :
Bagian Barat :
Pabrik jamu martapura
Bagian Utara : Perumahan baru jaya
Bagian Selatan:
Persawahan Penduduk
Bagian Timur: Batas Desa mekar
6.
Bahwa selama hidupnya pewaris ruko tersebut di kelola oleh penggugat
sebagai penagih sewa bulanan sekaligus pengelolanya
7.
Bahwa penggugat lah yang di percaya pewaris untuk mengurus ruko tersebut.
8.
Bahwa penggugat sangat dekat dengan pewaris.
9.
Bahwa sejak tahun 2002 ruko warisan tersebut dikuasai oleh tergugat 1 dan
tergugat 2 sampai sekarang.
10.
Bahwa sejak 2002 sampai sekarang
uang sewa bulanan ruko tersebut dambil oleh tergugat 1 dan tergugat 2.
11.
Bahwa tanpa sepengetahuan penggugat, ruko tersebut telah di balik nama surat
menyuratnya atas nama tergugat 1 dan tergugat 2 tanpa sepengetahuan Penggugat.
12.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum tergugat 1 dan tergugat 2 terhadap
ruko sengketa tersebut sangat merugikan penggugat sebagai salah satu ahli waris
almarhum bapak Abdul Manan dan almarhumah Ny. Siti Fatimah.
13.
Bahwa menurut penggugat: penggugat ,tergugat 1 dan tergugat 2 adalah
sama-sama memilki hak waris.
14.
Bahwa karena gugatan penggugat berdasarkan bukti-bukti yang nyata, maka
beralasanlah kiranya apabila penggugat mohon kepada bapak Ketua Pengadilan semu
agama stai agar diletakkan sita jaminan
atas ruko sengketa tersebut.
15.
Bahwa telah berkali-kali diusahakan perdamaian namun tetap gagal.
Berdasarkan
hal tersebut diatas, penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan semu agama
stai agar sudi memeriksa gugatan
penggugat ini dengan mohon putusan sebagai berikut :
PRIMER :
1.
Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
2.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan.
3.
Menetapkan, bahwa ruko sengketa adalah ruko peninggalan almarhum Abdul
Manan dan Siti Fatimah yang belum dibagi warisannya.
4.
Menyatakan menurut hukum, bahwa penggugat, tergugat 1 dan tergugat 2 adalah
sama-sama sebagai ahli waris dari almarhum Abdul Manan dan Siti Fatimah, dan
oleh karenanya ruko sengketa tersebut menjadi hak bersama antara penggugat, tergugat
1 dan tergugat 2 dengan pembagian sepertiga sepertiga.
5.
Menyatakan ganti rugi 150 juta
rupiah terhitung sejak 2002 sampai sekarang
untuk uang sewa bulanan ruko yang diambil oleh tergugat 1 dan tergugat
2.
6.
Menghukun tergugat untuk membayar
segala biaya perkara.
SUBSIDER :
Mohon putusan yang seadil-adilnya. Atas perhatian bapak ketua pengadilan semu
Agama stai kami ucapkan banyak terima kasih.
Martapura, 25 April 2016 Hormat kami. Kuasa penggugat Fitriyana.
Hakim ketua
: Apakah
gugatan saudara masih ada
yang perlu disempurnakan ?”
Penggugat: Tidak
bapak Hakim
Hakim ketua: Bagaimana saudari Tergugat,
apakah sudah paham dan mengerti maksud gugatan saudara Penggugat ?
Tergugat: Sudah
bapak Hakim.
Hakim ketua: Apakah
pihak Tergugat sudah siap menjawab gugatan Penggugat?
Tergugat: Siap
pak hakim;
Hakim ketua: mau
secara tertulis atau lisan?
Tergugat: Secara
lisan pak dan saya akan di wakili kuasa hukum saya pak
Hakim ketua: Silahkan
saudari bacakan jawaban saudari
Kuasa
hukum T: Baik pak hakim (sambil
membacakan jawaban)
Kepada
Yth. Ketua
Pengadilan semu Agama
Stai. Majelis Hakim yang
memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 0707/Pdt.G/2016/PSA.Mtp.
Assalamualaikum, wr. wb.
Dengan
hormat, Perkenankan
saya, munawarah Penasehat Hukum dari
kantor hukum partner
berkedudukan dan berkantor di jl. Belimbing,
No 7, martapura timur, berdasarkan Surat
Kuasa tertanggal 1 April 2016
(terlampir) bertindak untuk dan atas nama :
Ayu alfina umur 21 tahun sebagai tergugat I dan zainal 7
tahun sebagai tergugat II Alamat: jl baru, desa amparan tengah, No 19 Kota martapura.
Untuk selanjutnya Tergugat I dan Tergugat II disebut sebagai Para Tergugat
Dengan
ini Para Tergugat bermaksud mengajukan Jawaban atas Gugatan Pembagian Perkara
Waris melalui kuasa
hukumnya, yang diajukan oleh :
Nama:
mulkani bin syamsuddin umur 28 tahun Alamat
: jl pepaya, desa sungai karing, No 44, kec martapura barat. Selanjutnya
disebut sebagai Penggugat
Adapun alasan-alasan hukum yang akan kami sampaikan
adalah sebagai berikut :
·
Bahwa, Para Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil Penggugat dalam
gugatannya baik posita maupun petitumnya dan menolak seluruh tuntutannya,
kecuali untuk hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya karena dalil-dalil
yang dikemukakan oleh Penggugat adalah tidak benar, sehingga agar Majelis Hakim
tidak terkecoh oleh dalil-dalil yang disampaikan Para Penggugat;
DALAM EKSEPSI
1. Bahwa, sebagaimana kita ketahui tentang syarat formulasi
gugatan salah satunya adalah petitum gugatan, dengan adanya petitum gugatan ini
diharapkan supaya gugatan tersebut dapat dianggap sebagai sebuah gugatan yang
sah dalam arti tidak mengandung cacat formil sehingga dalam sebuah gugatan
haruslah mencantumkan gugatan yang berisi pokok tuntutan Penggugat, yang berupa
deskripsi yang jelas dalam menyebutkan satu per satu dalam akhir gugatan yang
menyebutkan tentang hal-hal apa saja yang menjadi pokok tuntutan Penggugat. Dengan
kata lain petitum gugatan, berisi tuntutan atau permintaan kepada pengadilan
untuk dinyatakan dan ditetapkan sebagai hak penggugat. Namun didalam Petitum
gugatan Penggugat yang khususnya tercantum dalam Poin 3 ,
4
dan 5, sangat bertentangan
dengan apa yang kami uraikan tersebut tentang pengertian daripada petitum
gugatan penggugat yang mana dalam petitum gugatan Penggugat sama sekali tidak
menjelaskan tentang pokok yang menjadi tuntutan Penggugat;
2. Bahwa, berkaitan dengan apa yang telah
kami uraikan dalam Poin 1 tersebut diatas, maka sudah sangat jelas petitum
gugatan Penggugat
yang tidak menjelaskan tentang Pokok tuntutan Para Penggugat yang tertuang
dalam gugatan Penggugat maka peristiwa tersebut sama halnya dengan apa yang
telah tertuang dalam Putusan MARI Nomor 582 K/Sip/1973, tanggal 18 Desember
1975, menyatakan :
Karena
petitum gugatan adalah tidak jelas gugatan harus dinyatakan tidak diterima. Petitum tersebut
sebagai berikut:
1)
Menetapkan, bahwa ruko sengketa adalah ruko peninggalan almarhum Abdul
Manan dan Siti Fatimah yang belum dibagi warisannya.
2)
Menyatakan menurut hukum, bahwa penggugat, tergugat 1 dan tergugat 2 adalah
sama-sama sebagai ahli waris dari almarhum Abdul Manan dan Siti Fatimah, dan
oleh karenanya ruko sengketa menjadi hak bersama antara penggugat, tergugat 1
dan tergugat 2 dengan pembagian sepertiga sepertiga.
3)
Menghukum
Tergugat serta membayar ongkos perkara ini;
3.
Bahwa, sebagaimana dalam posita gugatan Penggugat pada Poin 8, 9, 10 yang
menyatakan:
1)
Bahwa sejak tahun 2002 ruko warisan tersebut dikuasai oleh tergugat 1 dan
tergugat 2 sampai sekarang.
2)
Bahwa sejak 2002 sampai sekarang
uang sewa bulanan ruko tersebut dambil oleh tergugat 1 dan tergugat 2.
3)
Bahwa tanpa sepengetahuan penggugat, ruko tersebut telah di balik nama atas
nama tergugat 1 dan tergugat 2 tanpa sepengetahuan penggugat
4.
Yang mana menurut kami adalah suatu pernyataan yang keliru, karena pada
kenyataannya Penggugat lah yang yang tidak mempunyai itikad baik permasalahan
ini mengingat tergugat sudah bertemu
dengan penggugat perihal ruko warisan orang tua tergugat. Tetapi penggugat
bersikeras tidak ingin berdamai dan ingin menyelesaikan masalah ke pengadilan.
5.
Bahwa, gugatan Penggugat tidak menyebutkan dasar hukum secara jelas atas
dalil-dalil yang dijadikan dasar gugatan Penggugat mengenai peristiwa dan
fakta-fakta yang ditulis dalam gugatan tersebut sehingga terhadap gugatan yang
tidak menjelaskan tentang dasar hukum terhadap fakta-fakta yang ditulis dalam
sebuah gugatan maka dalil-dalil gugatan seperti itu tidak memenuhi syarat
formil hukum acara yang berlaku;
DALAM POKOK PERKARA
1.
Bahwa,
benar pada semasa hidup almarhum bapak
Abdul Manan dengan almarhumah ibu Siti Fatimah yang mana dalam masa perkawinan tersebut telah dikaruniai 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan yang
masing-masing bernama : Ayu alfina
binti abdul manan dan zainal bion abdul manan.
2.
Bahwa benar pewaris memiliki satu
saudara kandung yaitu penggugat.
3.
Bahwa benar, pada semasa perkawinan tersebut (perkawinan bapak Abdul
Manan dengan ibu Siti Fatimah telah memiliki ruko ,
seluas 1000 m2, yang terletak di desa
bintang, Kec martapura selatan yang batasnya sebagai berikut :
Bagian
Barat : Pabrik
jamu martapura
Bagian
Utara : Perumahan
baru jaya
Bagian
Selatan: Persawahan
Penduduk
Bagian
Timur: Batas
Desa mekar
4. Bahwa sebagaimana apa yang dinyatakan
Pasal 171 KHI menyebutkan “ada tiga syarat untuk menjadi ahli waris: (1). Orang
yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris; (2).
Beragama Islam; (3). Tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris;
5. Bahwa sebagaimana persyaratan pertama
(1) yang tersebut dalam Poin 15 diatas, menempatkan kepada anak laki-laki atau
perempuan, ayah, ibu, dan janda atau duda sebagai ahli waris;
6.
Bahwa, sebagaimana dalil yang dinyatakan Penggugat terhadap ruko ,
seluas 1000 m2, yang terletak di desa
bintang, Kec martapura selatan, maka menurut Tergugat adalah tidak benar
mengingat tergugat sudah bertemu dengan penggugat membicarakan penyelesaian
secara damai perihal ruko dan hasil sewa bulanan nya tetapi penggugat
bersikeras tidak ingin berdamai dan ingin menyesaikan di pengadilan;
7.
Bahwa mengenai kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat, yang
seolah-olah kerugian tersebut adalah mutlak kesalahan Tergugat secara yuridis
tidak memuat dasar-dasar hukum dan tidak menjelaskan secara detail bagaimana
dan apakah bentuk kerugian tersebut sehingga kami mohon kepada Majelis Hakim
yang Terhormat menolak gugatan Penggugat yang tidak berdasar tersebut, karena
dapat dikatakan Gugatan Penggugat terkesan mengada-ada;
8.
Bahwa oleh karena Penggugat adalah pihak yang menyebabkan kerugian terhadap
Tergugat, atas adanya gugatan ini maka patut dan adil kiranya apabila Penggugat
dihukum membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
9.
Bahwa berdasarkan uraian, dasar-dasar mengenai hal-hal tersebut diatas
Maka kiranya Para
Tergugat mohon dengan hormat pada Ketua Pengadilan semu Agama stai. Majelis
Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai
berikut :
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak gugatan Para Penggugat atau
setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
2. Menolak Permohonan Sita Jaminan yang
dimohonkan oleh Para Penggugat;
3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar
semua biaya yang timbul akibat perkara ini;
ATAU Apabila Majelis Hakim
Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Kuasa Hukum
Tergugat: munawwarah
Hakim ketua: Bagaimana masih ada lagi yang akan
Pihak Tergugat sampaikan ?
Tergugat: Sudah
cukup pak hakim
Hakim ketua: Bagaimana pihak Penggugat apakah
saudara akan mengajukan Replik secara tertulis atau lisan?
penggugat: iya
pak hakim, kami akan mengajukan replik secara lisan
hakim Ketua: Silahkan
saudara Penggugat atau Kuasanya untuk membacakan Replik Penggugat !
Kuasa
Hukum T: Assalaamualaikum Wr.Wb. Dengan segala hormat. Untuk dan atas
nama Klient kami; Sehubungan dengan jawaban dari Tergugat yang
disampaikan pada sidang tanggal 25 April 2016, dalam perkara perdata
0707/Pdt.G/2016/PSA.Mtp, maka dengan ini perkenankanlah kami menyampaikan
Replik sebagai berikut :
1.
Bahwa pada pokoknya kami tetap pada gugatan kami semula ,dan menolak dalih
dalih Tergugat kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya.
2.
Bahwa pada prinsipnya Tergugat telah mengakui dalih dalih gugatan
Penggugat ,sehingga dengan demikian sudah sepantasnyalah apabila gugatan
Penggugat haruslah dikabulkan seluruhnya.
3.
Bahwa sesuai dengan jawaban Tergugat point 12 tergugat sudah bertemu dengan
penggugat membicarakan penyelesaian secara damai perihal ruko dan hasil sewa
bulanan nya tetapi penggugat bersikeras tidak ingin berdamai dan ingin
menyesaikan di pengadilan. Karena para tergugat tidak mau membagi ruko tersebut
secara rata/ sepertiga sepertiga. Tetapi hanya memberikan uang dua juta lima
ratus ribu rupiah setiap bulannya dari hasil sewa bulanan ruko tersebut.
4.
Bahwa penggugat lah selama ini yang mengelola ruko tersebut. Dan para
penggugat tidak tahu menahu perihal ruko dan sewa bulanannya.
Berdasarkan hal hal tersebut diatas,maka dengan ini kami mohon kepada Bapak
Majelis Hakim Pemeriksa, agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMER :
1.
Menolak dalih dalih Tergugat untuk seluruhnya.
2.
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
3.
Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDER :
Memberikan
putusan yang seadil adilnya. Kuasa Hukum Penggugat Fitriyana
Hakim ketua: Bagaimana
masih ada yang akan pihak penggugat sampaikan?
Penggugat: sudah
cukup pak hakim
Hakim ketua: Bagaimana
pihak tergugat apakah saudari akan mengajukan Duplik secara tertulis atau
lisan?
Penggugat: iya
pak hakim, kami akan mengajukan duplik secara lisan
Hakim ketua: Silahkan
saudari tergugat atau Kuasanya untuk membacakan duplik Tergugat !
Tergugat: Baik Pak
Hakim
Kuasa
hukum T: Assalaamualaikum Wr.Wb. Dengan
segala hormat. Untuk dan atas nama Klient kami; Sehubungan dengan replik
dari Tergugat yang disampaikan pada sidang tanggal 25 April 2016, dalam
perkara perdata 0707/Pdt.G/2016/PSA.Mtp, maka dengan ini perkenankanlah kami
menyampaikan Duplik sebagai berikut :
1.
Bahwa pada prinsipnya kami tetap pada jawaban kami semula, serta menolak
seluruh dalih dalih penggugat kecuali yang secara tegas kami akui
kebenarannya.
2.
Bahwa sesuai replik penggugat point ketiga, yaitu menginginkan secara paksa
pembagian ruko dan hasil sewa bulanannya secara rata sangat tidak berdasar dan
menyalahi hukum islam dan KHI.
3.
Bahwa sesuai replik penggugat point keempat, yaitu penggugat merasa
memiliki hak karena selama hidup pewaris penggugat lah yang mengelola ruko
tersebut. Sedangkan tergugat tidak tahu menahu soal ruko dan hasil sewa
bulanannya. Hal ini mengada-ada karena penggugat menerima gajih dari pewaris
sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah setiap bulannya. Dan pada waktu itu
tergugat masih di bawah umur dan belum mengerti soal bisnis ruko pewaris.
Berdasarkan
hal hal tersebut diatas,maka dengan ini kami mohon kepada Bapak Majelis Hakim
Pemeriksa, agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMER :
A. Menolak dalih dalih Tergugat untuk seluruhnya.
B. Menolak perlawanan penggugat untuk seluruhnya atau
setidak tidaknya perlawanan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima
seluruhnya.
C. Menghukum kepada penggugat untuk membayar seluruh biaya
perkara ini.
SUBSIDER :
Memberikan
putusan yang seadil adilnya.
Demikianlah
Duplik ini disampaikan,atas perhatian dan perkenan Yth.Majelis Hakim diucapkan
terima kasih. Kuasa Hukum tergugat: munawwarah.
Hakim ketua: Bagaimana masih ada yang akan
saudara sampaikan?
Tergugat: sudah cukup pak hakim
Hakim
ketua: saya kira cukup untuk
tahap jawab menjawab ini dan akan di lanjutkan dengan tahap pembuktian.
Jadi kepada pihak penggugat dan
pihak tergugat di persilahkan untuk membawa bukti surat dan bukti saksi-saksi
untuk didengar keterangannya.
Pihak penggugat dan tegugat: iya
pak
Hakim
ketua: Sidang ditunda sampai
tanggal yang ditentukan untuk pembuktian.
Sidang Pengadilan semu Agama
stai, yang mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, Perkara Nomor
0707/Pdt.G/2016/PSA.Mtp dengan mengucapkan alhamdu lillahi rabbil alamin,
sidang dinyatakan ditutup. ( ketuk palu
3x)
C. Sidang pembuktian
Hakim
ketua: “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM.
Sidang Pengadilan Semu Agama STAI, yang mengadili perkara perdata dalam tingkat
pertama, Perkara Nomor 0707/Pdt.G/2016/PSA.Mtp pada hari Senin Tanggal 25 April
2016 DINYATAKAN DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM.( Hakim mengetuk palu 3x)
Panitera:
“Kami panggil Perkara
Nomor 0707/Pdt.G/2016/PSA.Mtp. atas nama Mulkani atau kuasa Hukumnya sebagai
penggugat, dengan ayu alfina atau kuasa hukumnya sebagai tergugat untuk
memasuki ruang sidang”.
Hakim ketua: Jadi kita pada hari ini akan melaksanakan tahap
pembuktian.
Kepada
pihak penggugat silahkan mengajukan alat bukti tertulis dan alat bukti saksi.
1)
Penggugat mengajukan alat bukti tertulis (Fotokopi Akte kematian, sertifikat tanah diserahkan kepada Hakim).
2)
Serta mengajukan alat bukti saksi secara tertulis (Fotokopi, KTP a.n, kamalia
binti murhan, dan syahriannor Bin zubair lalu diserahkan kepada Hakim)
Hakim ketua: kepada
panitera untuk memanggil saksi I dari penggugat.
Panitera:
kami panggil Saksi I
dari pihak penggugat dengan Nomor perkara: 0707/Pdt.G/2016/PSA.Mtp kamalia binti murhan
d. Pemeriksaan identitas saksi pertama
Penggugat:
Hakim Ketua: Selamat
pagi, saudari saksi ?
Saksi I P: Selamat
pagi, Pak Hakim.
Hakim Ketua: Saya
akan mengecek identitas Saudara ? Bisa saudara perlihatkan tanda pengenal saudara
Saksi I P: Ya
pak (maju menyerahkan KTM)
Hakim Ketua: Siapa
nama saudari ?
Saksi I P: Saya,
kamalia
Hakim Ketua: Berapa
umur saudari ?
Saksi I P: 21
tahun pak
Hakim Ketua: Dimana
sekarang saudara bertempat tinggal ?
Saksi I P: jl.
shobirin Desa parang beampar
Kec.Martapura.
Hakim Ketua: Saudari saksi, apakah saudari bersedia untuk
disumpah?
Saksi I P: Ya,
pak Hakim
Hakim anggota 1 :“Saudara saksi silahkan ikuti saya,
WALLOOHI, DEMI ALLAH, SAYA BERSUMPAH, BAHWA SAYA, AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN,
DALAM PERSIDANGAN INI, YANG SEBENAR-BENARNYA, DAN TAK LAIN, KECUALI, YANG
SEBENARNYA”.
Hakim ketua: “Saudari saksi, anda telah
disumpah berarti anda telah berjanji untuk memberikan keterangan yang jujur dan
benar. Tanggung jawab anda tidak hanya kepada
kita yang mendengar di sini, tetapi juga kepada Tuhan. Saudari mengerti ?”
Saksi I P: :
“Ya, Pak Hakim”
Hakim ketua: Silahkan hakim
anggota I memberikan pertanyaan kepada saksi penggugat.
Hakim Anggota I: terima
kasih hakim ketua.
Apakah saudari saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat?
Saksi I P: Saya
kenal dengan Penggugat
dan Tergugat
;
Hakim Anggota I: Apakah
saudari saksi dengan Penggugat ada hubungan pihak?
Saksi
I P: Saksi dengan
Penggugat tidak ada hubungan pihak hanya sebagai teman
dekat dari Penggugat;
Hakim Anggota I Apakah
benar keponakan dari Penggugat bernama ayu alfina dan zainal ?
Saksi I P: Iya
benar Pak Hakim;
Hakim Anggota I Sekarang
dimana penggugat bertempat
tinggal?
Saksi I P: Saat
ini Penggugat beralamat di jalan Pepaya Desa Sungai Karing,
kota martapura pak
Hakim Anggota I Apakah
benar orang tua dari para tergugat telah meninggal dunia?
Saksi I P: Iya
benar pak Hakim
Hakim Anggota I kapan
?
Kamalia kalau
tanggal saya kurang tahu, tapi ibu
tergugat meninggalnya sekitar 1997 dan bapak
tergugat tersebut meninggalnya sekitar
tahun 1999
Hakim Anggota I Apakah
saudari saksi tahu penyebabnya?
Saksi I P: Penyebabnya
kalo yang ibu tergugat karena mempunyai penyakit jantung. Kalo bapak tergugat karena
usus buntu pak
Hakim Anggota I
Apakah saudara saksi mengetahui
bahwa ruko yang di persengketakan itu milik siapa.
Saksi I P: kurang tahu pak hakim, tetapi
setau saya setelah diberi tahu penggugat, mulai orang tua tergugat meninggal.
Ruko tersebut di kelola oleh tergugat.
Hakim Anggota I Apakah
ada upaya perdamaian dari kedua belah pihak?
Saksi I P: yang saya tau tergugat dan tergugat telah beberapa kali
mekakukan pertemuan tapi belum ada kesepakatan.
Hakim Anggota I Apakah
masih ada keterangan lain yang akan saksi sampaikan?
Saksi I P: Tidak ada pak hakim;
Hakim anggota 1: cukup
hakim ketua
Hakim
ketua: bagaimana pihak
tergugat apakah ada pertanyaan kepada saksi penggugat atau bantahan pada
keterangannya.
penggugat: tidak ada
pak hakim.
Hakim ketua: silahkan saksi meninggalkan ruang sidang
Hakim ketua: Kepada panitera di persilahkan memanggil saksi kedua dari
penggugat
Panitera:
baik hakim ketua, kami
panggil Saksi dari pihak penggugat dengan Nomor perkara: 0707/Pdt.G/2016/PSA.Mtp.syahriannor
bin zubair
e. Pemeriksaan identitas saksi
kedua Penggugat:
Hakim Ketua: Selamat
siang, saudara saksi ?
Saksi penggugat II: Selamat pagi,
Pak Hakim.
Hakim
Ketua : Saya
akan mengecek identitas Saudara? Bisa saudara perlihatkan tanda pengenal saudara?
Saksi penggugat II: Ya pak (maju
menyerahkan KTM)
Hakim Ketua: Siapa nama
saudara ?
Saksi penggugat II: Saya, syahriannor
Hakim Ketua: Berapa umur
saudara ?
Saksi penggugat II: 25 tahun
Hakim Ketua: Dimana
sekarang saudara bertempat tinggal ?
Saksi penggugat II: jl. tambak
Desa peunjunan Kec.Martapura selatan.
Hakim Ketua: Saudara
saksi, apakah saudara bersedia untuk disumpah?
Saksi penggugat II: Ya,
pak Hakim
hakim anggota II: “Saudara saksi silahkan ikuti saya, WALLOOHI,
DEMI ALLAH, SAYA BERSUMPAH, BAHWA SAYA, AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN, DALAM
PERSIDANGAN INI, YANG SEBENAR-BENARNYA, DAN TAK LAIN, KECUALI, YANG
SEBENARNYA”.
Hakim ketua: “Saudara
saksi, anda telah disumpah berarti anda telah berjanji untuk memberikan keterangan
yang jujur dan benar. Tanggung jawab anda tidak hanya kepada kita yang mendengar di
sini, tetapi juga kepada Tuhan. Saudara mengerti ?”
Saksi penggugat II: “Ya,
Pak Hakim”
Hakim ketua: Silahkan hakim
anggota II memberikan pertanyaan kepada saksi penggugat.
Hakim Anggota II:
terimakasih hakim ketua,
Apakah saudara
saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat?
Saksi penggugat II: iya saya kenal, dengan Penggugat tetapi tidak kenal dengan
Tergugat
Hakim Anggota II: Apakah
saksi dengan Penggugat ada hubungan pihak?
Saksi penggugat II: tidak
, hanya teman main bulu tangkis.
Hakim Anggota II: Apakah benar penggugat bekerja sebagai
penerima sewa bulanan ruko di desa bintang sekaligus pengelolanya
Saksi penggugat II: Iya benar pak
hakim, penggugat pernah bercerita tentang hal itu kepada saya.
Hakim Anggota II: mulai dan
sampai kapan penggugat bekerja sebagai penerima sewa bulanan ruko di desa
bintang sekaligus pengelolanya.
Saksi penggugat II: sejak ruko selesai pembangunannya sampai
pemilik ruko meninggal pak.
Hakim Anggota II: anda tau
kenapa penggugat tidak lagi sebagai penerima sewa bulanan ruko tersebut
sekaligus pengelolanya setelah pemiliknya meninggal?
Saksi penggugat II: tidak tau pak.
Hakim anggota II: anda tau hubungan penggugat dan pemilik
ruko?
Saksi penggugat II: tau pak. Pemilik ruko adalah saudara
kandungnya.
Hakim anggota II: apakah anda tau ada masalah apa penggugat
dan tergugat
Saksi penggugat II: tidak tau pak
Hakim Anggota II: Apakah masih
ada keterangan lain yang akan saksi sampaikan?
Saksi penggugat II: masalah
rebutan ruko pak;
Hakim anggota II: cukup
hakim Ketua
Hakim
ketua: bagaimana pihak
tergugat apakah ada pertanyaan kepada saksi penggugat atau bantahan pada
keterangannya.
Kuasa Hukum T: ada pak hakim
Hakim ketua : silahkan
kepada pihak penggugat
Kuasa Hukum T: apakah
penggugat pernah mengatakan sesuatu hal tentang ruko yang di kelolanya?
Saksi penggugat II: ada
Kuasa Hukum T: apa itu?
Saksi
penggugat II: penggugat pernah
mengatakan kalau dia bisa memiliki sepertiga ruko tersebut maka akan iya jual
dan hasilnya akan di pakai buat kawin dan bayar hutang.
Kuasa
Hukum T: cukup hakim Ketua
Hakim
Ketua silahkan saksi
meninggalkan ruang sidang.
Hakim ketua: Kepada
pihak tergugat silahkan mengajukan alat bukti tertulis dan alat bukti saksi.
1) Pihak tergugat mengajukan alat bukti tertulis (Fotokopi akta
kelahiran, Akte kematian, akta surat izin mendirikan bangunan diserahkan
kepada Hakim).
2) Serta mengajukan alat bukti saksi secara tertulis
(Fotokopi, KTP a.n, abdi bin suriansyah)
Panitera
: kami panggil Saksi dari pihak penggugat dengan Nomor perkara: 0707/Pdt.G/2016/PSA.Mtp.
abdi bin suriansyah
Pemeriksaan identitas saksi tergugat:
Hakim Ketua: Selamat pagi, saudara saksi ?
Saksi T: Selamat pagi, Pak Hakim.
Hakim
Ketua: Saya
akan mengecek identitas Saudara? Bisa saudara perlihatkan tanda pengenal saudara?
Saksi T: Ya pak (maju menyerahkan KTM)
Hakim Ketua: Siapa nama saudara ?
Saksi T: Saya, abdi
Hakim Ketua: Berapa umur saudara ?
Saksi T: 25 tahun
Hakim Ketua: Dimana sekarang saudara bertempat tinggal ?
Saksi T: jl. Sungai paku, Desa tanah
baru Kec.Martapura barat.
Hakim Ketua: Saudara saksi, apakah saudara bersedia untuk
disumpah?
Saksi T: Ya, pak Hakim
hakim anggota 1: “Saudara saksi silahkan ikuti saya,
WALOOHI, DEMI ALLAH, SAYA BERSUMPAH, BAHWA SAYA, AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN,
DALAM PERSIDANGAN INI, YANG SEBENAR-BENARNYA, DAN TAK LAIN, KECUALI, YANG
SEBENARNYA”.
Hakim ketua: “Saudara
saksi, anda telah disumpah berarti anda telah berjanji untuk memberikan
keterangan yang jujur dan benar. Tanggung jawab anda tidak hanya kepada kita yang mendengar di
sini, tetapi juga kepada Tuhan. Saudara mengerti ?”
Saksi T: “Ya,
Pak Hakim”
Hakim ketua: Silahkan hakim
anggota I memberikan pertanyaan kepada saksi penggugat.
Hakim Anggota I: terimakasih
hakim ketua, Apakah saudara saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat?
Saksi T: kenal
pak
Hakim anggota 1; Siapa
penggugat
Saksi T: Penggugat
adalah Saudara kandung almarhum bapak abdul manan
Hakim anggota 1: Siapa
tergugat
Saksi T: Tergugat
adalah anak dari almarhum bapak abdul manan
Hakim anggota 1: Apa
hubungan anda dengan almarhum bapak manan
Saksi T: Saya
sekertaris pribadi beliau pak
Hakim anggota 1: Apa
hubungan anda dengan tergugat
Saksi T: Saya
yang di wasiyati almarhum bapak abdul manan untuk mengurusi 2 anak beliau pak
Hakim anggota 1: Apakah
anda tau ada masalah apa antara penggugat dan tergugat
Saksi T: Setau
saya masalah ruko warisan almarhum bapak abdul manan pak.
Hakim anggota 1: Apakah
anda tau duduk persoalannya
Saksi T: Yang saya tau penggugat ingin menguasai
sepertiga ruko warisan tersebut pak. Padahal menurut hukum waris, penggugat
tidak mendapat bagian.
Hakim anggota 1: Apakah
anda tau ada upaya perdamaian dari kedua pihak.
Saksi T: Iya
pak saya ikut serta dalam beberapa kali pertemuan tersebut
Hakim anggota 1: Bagaimana
jalannya pertemuan itu.
Saksi T: Pihak penggugat bersikeras ingin memiliki
sepertiga ruko dan mengancam akan membawa perkara ini ke pengadilan andai pihak
tergugat tidak mau menyerahkan sepertiga ruko tersebut.
Hakim anggota 1: Baik
cukup hakim ketua
Hakim Ketua: Silahkan
hakim anggota II ingin bertanya kepada saksi
Hakim anggota II: terima kasih hakim ketua. Apakah anda tau
ruko tersebut sudah di balik nama oleh tergugat?
Saksi T: Iya pak saya yang membantu mengurusnya ke
notaris karna tergugat belum mengerti cara balik nama surat menyurat ruko
tersebut.
Hakim anggota II: Benarkah
penggugat tidak tau menau tentang balik nama surat menyurat ruko tersebut.
Saksi T: Tidak
pak hakim. Malahan tergugat sudah meminta izin kepada pihak penggugat
Hakim anggota II: Apakah anda tau pihak tergugat
menyarankan perdamaian kepada pihak penggugat yaitu memberikan uang hasil sewa
bulanan ruko tersebut.
Saksi T: :Iya pak sebesar 2 juta 5 ratus ribu rupiah
setiap bulan. Seperti gajih yang di terima oleh penggugat dari almarhum bapak
abdul manan ketika masih bekerja sebagai pengelola ruko tersebut pak
Hakim anggota II: Bagaimana
reaksi penggugat
Saksi T: Menolak
pak
Hakim anggota II: Apa
isi penolakan tersebut
Saksi T: Penggugat mengatakan para tergugat adalah
kacang yang lupa pada kulitnya. Tidak menghargai jerih payah penggugat
mengelola ruko tersebut pak
Hakim anggota II: Bagaimana
reaksi tergugat
Saksi T: Tergugat ingin menaikan pemberian bulanan
hasil sewa ruko tersebut menjadi 5 juta rupiah pak
Hakim anggota II: Bagaimana
reaksi penggugat
Saksi T: Tetap
menolak pak
Hakim anggota II: bagaimana
kelanjutan perdamaian tersebut
Saksi T: sejak saat itu pihak tergugat lost contak dengan pihak penggugat dan 6 bulan
kemudian pihak penggugat mengajukan gugatan waris ke pengadilan pak
Hakim anggota II: cukup
hakim ketua
Hakim ketua: bagaimana pihak penggugat
Hakim
ketua: bagaimana pihak penggugat
apakah ada pertanyaan kepada saksi tergugat atau bantahan pada keterangannya.
Penggugat: ada pak
hakim
Hakim ketua: silahkan
kepada pihak penggugat
Penggugat: Saya tidak pernah mengancam
pihak tergugat tetapi hanya ingin masalah ini di selesaikan secara hukum.
Benarlah penolakan tersebut
karena uang tersebut tidak cukup untuk menggantikan jerih payah penggugat dalam
mengelola ruko tersebut.
Cukup pak
hakim
Hakim
ketua Saya rasa pembuktian
cukup.
Bagaimana
kesimpulan pihak penggugat tentang perkara ini
Penggugat: saya tetap pada pendirian
semula pak
Hakim
ketua :Bagaimana kesimpulan
pihak tergugat tentang perkara ini
Tergugat: :sebenarnya kami ingin
berdamai tetapi melihat pihak tergugat tetap ingin melajutkan persidangan maka
kami pun juga tetap pada pendirian awal.
Hakim
ketua: Setelah ini kita akan
memasuki tahap putusan. Sidang akan ditunda karena Para hakim akan melakukan
musyawarah terlebih dahulu untuk memutuskan seadil-adilnya.
Pihak
P dan T: iya pak hakim
Hakim ketua: Sidang
Pengadilan semu Agama stai, yang mengadili perkara perdata dalam tingkat
pertama Perkara Nomor 0707/Pdt.G/2016/PSA.Mtp. dengan mengucapkan alhamdu
lillahi rabbil alamin, sidang dinyatakan ditutup. ( ketuk palu 3x)
D. SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN
Hakim
ketua: “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM.
Sidang Pengadilan Semu Agama STAI, yang mengadili perkara perdata dalam tingkat
pertama, Perkara Nomor 0707/Pdt.G/2016/PSA.Mtp. pada hari Senin Tanggal 25
April 2016 DINYATAKAN DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM. (Hakim mengetuk palu 3x )
PEMBACAAN PUTUSAN :
Hakim
ketua: Saudara penggugat,
saudara mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum banding, apakah saudara akan
mengajukan banding?
Tergugat: Tidak bapak
Hakim. saya menerima putusan ini”
Hakim
ketua: baiklah, kalau begitu
sidang akan kita tutup. Mudahan-mudahan pihak penggugat dan tergugat akan
menjalin silaturrahmi kembali dan berdamai.
Sidang Pengadilan semu Agama stai, yang mengadili perkara perdata dalam
tingkat pertama, Perkara Nomor 0707/Pdt.G/2016/PSA.Mtp dengan mengucapkan
alhamdu lillahi rabbil alamin, sidang dinyatakan ditutup. ( ketuk palu 3x)
putusannya bagaimana?
BalasHapuslupa saya sudah atau belum di posting isi putusan nya. akan saya liat dlu
Hapuskang saya minta putusannya dong..
Hapus