SKENARIO PENGADILAN SEMU PENGADILAN AGAMA STAI
A.  Sidang Pertama
Panitera:                 Hadirin dimohon untuk berdiri  (hakim masuk)
Panitera:                 Hadirin dipersilahkan duduk
Hakim ketua:          “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM. Sidang Pengadilan Semu Agama STAI, yang mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, Perkara Nomor 0707/Pdt.G/2016/PSA.Mtp pada hari Senin Tanggal 25 April 2016 DINYATAKAN DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM). Hakim mengetuk palu 3x.
Panitera:                             Kami panggil Perkara Nomor 0707/Pdt.G/2016/PSA.Mtp. atas nama Mulkani atau kuasa Hukumnya sebagai penggugat, dan ayu alfina atau kuasa hukumnya sebagai tergugat untuk memasuki ruang sidang .
a.    Pemeriksaan identitas Penggugat
Hakim Ketua:         Selamat pagi, saudara Penggugat ?
penggugat:              Selamat pagi, Pak Hakim.
Hakim Ketua:         Saya akan mengecek identitas Saudara ? Bisa saudara perlihatkan tanda pengenal saudara
penggugat:              Ya pak (maju menyerakan KTM)
Hakim Ketua:         Siapa nama saudara ?
penggugat:              Saya, mulkani
Hakim Ketua :        Berapa umur saudara ?
penggugat:              28 tahun pak
Hakim Ketua:         Dimana sekarang saudara bertempat tinggal ?
penggugat:              jl. Pepaya Desa Sungai Karing Kec.Martapura tengah Kota Martapura.
Hakim Ketua:         Saudara dalam persidangan akan maju sendiri ?
penggugat:              Tidak, Pak Hakim. Saya akan dibantu pengacara saya.
Hakim Ketua:         Terima kasih saudara penggugat. (Mengembalikan KTM)
Saudara yang mewakili ? (menoleh kekuasa hukum)
Kuasa Hukum P:    Betul Yang Mulia
Hakim Ketua:         Bisa saudari perlihatkan tanda pengenal saudari beserta Surat Kuasa Khusus ?
Kuasa Hukum P:    Baik Pak Hakim, (maju menyerahkan KTM dan surat kuasa)
Hakim Ketua:         Coba perkenalkan identitas saudari !
Kuasa Hukum P:    Nama saya fitriyana, Umur 21 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pengacara/Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Adil, Alamat Kantor Jalan mutiara, No. 33, Martapura barat.
Hakim Ketua:         terima kasih. (Mengembalikan KTM dan surat kuasa)
b.   Pemeriksaan identitas Tergugat
Hakim Ketua:         Selamat pagi, saudari Tergugat?
Tergugat:                Selamat pagi, Pak Hakim.
Hakim Ketua:         Saya akan mengecek identitas Saudari ?
Tergugat::               Ya pak (maju menyerahkan KTM)
Hakim Ketua:         Siapa nama saudari ?
Tergugat:                Saya, ayu
Hakim Ketua:         Berapa umur saudari ?
Tergugat:                21 tahun pak
Hakim Ketua:         Dimana sekarang saudari bertempat tinggal ?
Tergugat:                jl. baru Desa amparan tengah Kota Martapura.
Hakim Ketua:         Saudari dalam persidangan akan maju sendiri ?
Tergugat:                Tidak, Pak Hakim. Saya akan dibantu pengacara saya.
Hakim Ketua;         Terima kasih saudara Tergugat. (Mengembalikan KTM)
Saudara yang mewakili ? (menoleh kekuasa hukum)
Kuasa Hukum T:    Betul Yang Mulia
Hakim Ketua:         Bisa saudara perlihatkan tanda pengenal saudari beserta Surat Kuasa Khusus ?
Kuasa Hukum T:    Baik Pak Hakim, (maju menyerahkan KTM dan Surat kuasa Khusus)
Hakim Ketua :        Coba perkenalkan identitas saudari!
Kuasa Hukum T:    Nama saya munawwarah, Umur 21 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pengacara/Penasehat Hukum dari Kantor Patner Hukum, Alamat Kantor Jalan Belimbing, No. 35, Martapura Timur.
Hakim Ketua:         terima kasih. (Mengembalikan KTM dan surat kuasa)
c.    Majelis Hakim mengupayakan perdamaian .
Hakim Ketua:         “Saudara-saudara sekalian, sebelum perkara ini akan kami periksa, saya akan mengajak saudara-saudara untuk merenungkan kembali makna dari adanya kasus ini. Jika ada perselisihan atau permasalahan harus mampu dikendalikan dan diselesaikan secara baik. Nah, untuk kasus ini menurut saya bila saudara-saudara Penggugat dan Tergugat menyadari, marilah diselesaikan secara damai saja. Bagaimana saudara Penggugat ?”
Kuasa Hukum T:         Bapak Hakim Yang Mulia, sebenarnya klien saya sudah berusaha melakukan msyawarah untuk menyelesaikan perkara ini dengan damai namun pihak tergugat selalu menghindar, Pak Hakim”.
Hakim Ketua:              Bagaimana saudari Tergugat?”
Tergugat:                     Bapak Hakim yang saya hormati, saya sependapat dengan  Bapak Hakim sebenarnya saya kaget dan sangat saya sesalkan paman saya mengajukan perkara ini ke Pengadilan”.
Hakim Ketua:              Saya ingin bertanya langsung pada Penggugat, bagaimana saudara penggugat, apakah perkara ini akan dilanjutkan atau tidak?
Penggugat:                  Pak Hakim saya sudah tidak kuat lagi dengan musyawarah dan akan tetap melanjutkan.
Hakim Ketua:              baik, kalau memang Penggugat tetap tidak  mau berdamai maka kami akan meneruskan kasus ini untuk diperiksa.
 “Saudara sekalian, mengingat upaya damai pada siang ini masih belum dapat diterima, maka perkara ini akan dilanjutkan untuk Mediasi sesuai dengan PERMA NO.1 Tahun 2008, bahwa saudara sekalian diharuskan untuk melakukan Mediasi, apakah saudara memilih mediator sendiri atau kami sediakan? bagaimana saudara (penggugat)?”
Penggugat:                         saya memilih disediakan mediatornya dari Pengadilan saja Pak
Hakim Ketua:         bagaimana saudari (tergugat)?
Tergugat:                Ya, Pak hakim saya setuju untuk didamaikan dalam upaya mediasi,  dan saya setuju mediator yang ditunjuk langsung oleh Pengadilan.
Hakim Ketua:                     Baiklah kalau begitu, karena usaha damai bagi kedua belah pihak tidak dapat ditempuh, maka sebelum perkara ini di periksa, para pihak untuk melaksanakan mediasi terlebih dahulu dan menunjuk bapak Muhammad sebagai Hakim Mediator.
Untuk memberi kesempatan kepada para pihak mengikuti mediasi, maka pemeriksaan atas perkara ini ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Senin, 25 April 2016 pukul 14.30 WITA dengan perintah kepada penggugat dan Tergugat untuk hadir pada hari dan jam yang telah ditentukan tanpa surat panggilan dan kami nyatakan panggilan ini adalah panggilan resmi.
                                    Sidang Pengadilan semu Agama stai, yang mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, Perkara Nomor 0707/Pdt.G/2016/PSA.Mtp dengan mengucapkan alhamdu lillahi rabbil alamin, sidang dinyatakan ditutup.  ( ketuk palu 3x)
B.  Sidang Kedua
Hakim Ketua:              “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM. Sidang Pengadilan Agama Bandung, yang  mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, Perkara Nomor 0707/Pdt.G/2016/PSA.Mtp.  Pada hari ini Senin Tanggal 25 April 2016 DINYATAKAN DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM. (Hakim mengetuk palu 3x).
Panitera:                      “Kami panggil Perkara Nomor 0707/Pdt.G/2016/PSA.Mtp. atas nama Mulkani atau kuasa Hukumnya sebagai penggugat, dan ayu alfina atau kuasa hukumnya sebagai tergugat untuk memasuki ruang sidang )”.
Hakim Ketua:             Pihak Penggugat , bagaimana usaha mediasi kalian?
Kuasa hukum P:          Terima kasih Bapak Hakim. Begini Bapak Hakim, berdasarkan saran dari Bapak maka kami mengadakan upaya perdamaian (mediasi), namun setelah diadakan pertemuan dan pembicaraan yang di mediatori oleh bapak muhammad, akan tetapi tetap tidak mendapat jalan tengah yang disepakati. Oleh karena itu mohon kepada Bapak Hakim untuk melanjutkan sidang ini.
(Hakim Ketua):           Bagaimana pihak Tergugat?
Kuasa Hukum T:         Bapak Hakim, mungkin jawaban dari kami juga sama dengan pihak Penggugat. Karena memang benar antara Penggugat dan Tergugat telah bertemu akan tetapi tetap tidak ada kata sepakat dari kedua belah pihak.
Hakim Ketua:              Baik, apabila seperti itu saudara sekalian untuk selanjutnya pembacaan gugatan. 
                                    “Kepada pihak Penggugat, saya persilahkan untuk membacakan gugatan yang saudara ajukan”
Kuasa Hukum P:         terima kasih majelis hakim Kepada Yang terhormat, Bapak Ketua Pengadilan semu agama stai . Perihal : GUGATAN WARISAN
Dengan hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini, fitryana kuasa hukum, berkantor di banjarbaru No. 21. Berdasarkan surat kuasa bertanggal 3 april 2016 terlampir bertindak untuk dan atas nama: mulkani, bertempat tinggal di desa sungai karing,  selanjutnya disebut Penggugat. Dengan ini mengajukan gugatan terhadap ayu alfina dan zainal beralamat di desa amparah tengah, yang selanjutnya disebut Tergugat 1 dan tergugat 2.
Adapun alasan penggugat adalah sebagai berikut :
1.    Bahwa pada tahun 1985 telah terjadi perkawinan antara laki-laki bernama  Abdul Manan  dengan perempuan bernama Siti Fatimah,
2.    Ny. Siti Fatimah meninggal dunia pada tahun 1997 dan Bapak Abdul Manan meninggal pada tahun 1999.
3.    Bahwa dari perkawinan tersebut lahirlah dua anak, yaitu tergugat 1 dan tergugat 2.
4.    Bahwa pewaris juga meninggalkan satu saudara kandung, yaitu penggugat.
5.    Bahwa selain meninggalkan dua orang anak dan satu saudara kandung tersebut pewaris juga meninggalkan  harta berupa sebuah ruko, seluas  1000 m2, yang terletak di desa bintang, Kec martapura selatan yang batasnya sebagai berikut :
Bagian Barat :             Pabrik jamu martapura
Bagian Utara :             Perumahan baru jaya
Bagian Selatan:           Persawahan Penduduk
Bagian Timur:             Batas Desa mekar
6.    Bahwa selama hidupnya pewaris ruko tersebut di kelola oleh penggugat sebagai penagih sewa bulanan sekaligus pengelolanya
7.    Bahwa penggugat lah yang di percaya pewaris untuk mengurus ruko tersebut.
8.    Bahwa penggugat sangat dekat dengan pewaris.
9.    Bahwa sejak tahun 2002 ruko warisan tersebut dikuasai oleh tergugat 1 dan tergugat 2 sampai sekarang.
10.     Bahwa  sejak 2002 sampai sekarang uang sewa bulanan ruko tersebut dambil oleh tergugat 1 dan tergugat 2.
11.     Bahwa tanpa sepengetahuan penggugat, ruko tersebut telah di balik nama surat menyuratnya atas nama tergugat 1 dan tergugat 2 tanpa sepengetahuan Penggugat.
12.     Bahwa akibat perbuatan melawan hukum tergugat 1 dan tergugat 2 terhadap ruko sengketa tersebut sangat merugikan penggugat sebagai salah satu ahli waris almarhum bapak Abdul Manan dan almarhumah Ny. Siti Fatimah.
13.     Bahwa menurut penggugat: penggugat ,tergugat 1 dan tergugat 2 adalah sama-sama memilki hak waris.
14.     Bahwa karena gugatan penggugat berdasarkan bukti-bukti yang nyata, maka beralasanlah kiranya apabila penggugat mohon kepada bapak Ketua Pengadilan semu agama stai agar diletakkan sita  jaminan atas ruko sengketa tersebut.
15.     Bahwa telah berkali-kali diusahakan perdamaian namun tetap gagal.
Berdasarkan hal tersebut diatas, penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan semu agama stai  agar sudi memeriksa gugatan penggugat ini dengan mohon putusan sebagai berikut :
PRIMER :
1.    Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
2.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan.
3.    Menetapkan, bahwa ruko sengketa adalah ruko peninggalan almarhum Abdul Manan dan Siti Fatimah yang belum dibagi warisannya.
4.    Menyatakan menurut hukum, bahwa penggugat, tergugat 1 dan tergugat 2 adalah sama-sama sebagai ahli waris dari almarhum Abdul Manan dan Siti Fatimah, dan oleh karenanya ruko sengketa tersebut menjadi hak bersama antara penggugat, tergugat 1 dan tergugat 2 dengan pembagian sepertiga sepertiga.
5.    Menyatakan ganti rugi  150 juta rupiah terhitung sejak 2002 sampai sekarang  untuk uang sewa bulanan ruko yang diambil oleh tergugat 1 dan tergugat 2.
6.    Menghukun tergugat untuk  membayar segala biaya perkara.
SUBSIDER :
Mohon putusan yang seadil-adilnya. Atas perhatian bapak ketua pengadilan semu Agama stai kami ucapkan banyak terima kasih.
Martapura, 25 April 2016 Hormat kami. Kuasa penggugat Fitriyana.
Hakim ketua :              Apakah gugatan saudara masih ada yang perlu disempurnakan ?”
Penggugat:                  Tidak bapak Hakim
Hakim ketua:               Bagaimana saudari Tergugat, apakah sudah paham dan mengerti maksud gugatan saudara Penggugat ?
Tergugat:                     Sudah bapak Hakim.
Hakim ketua:               Apakah pihak Tergugat sudah siap menjawab gugatan Penggugat?
Tergugat:                     Siap pak hakim;
Hakim ketua:               mau secara tertulis atau lisan?
Tergugat:                     Secara lisan pak dan saya akan di wakili kuasa hukum saya pak
Hakim ketua:               Silahkan saudari bacakan jawaban saudari
 Kuasa hukum T:         Baik pak hakim (sambil membacakan jawaban)
Kepada Yth. Ketua Pengadilan semu Agama Stai. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili  Perkara Nomor 0707/Pdt.G/2016/PSA.Mtp.
Assalamualaikum, wr. wb.
Dengan hormat, Perkenankan saya, munawarah Penasehat Hukum dari kantor hukum partner berkedudukan dan berkantor di jl. Belimbing, No 7, martapura timur, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 1 April 2016 (terlampir) bertindak untuk dan atas nama :
Ayu alfina umur 21 tahun sebagai tergugat I dan zainal 7 tahun sebagai tergugat II Alamat: jl baru, desa amparan tengah, No 19 Kota martapura. Untuk selanjutnya Tergugat I dan Tergugat II disebut sebagai Para Tergugat
Dengan ini Para Tergugat bermaksud mengajukan Jawaban atas Gugatan Pembagian Perkara Waris melalui kuasa hukumnya, yang diajukan oleh :
Nama: mulkani bin syamsuddin umur 28 tahun Alamat : jl pepaya, desa sungai karing,  No 44, kec martapura barat. Selanjutnya disebut sebagai Penggugat
Adapun alasan-alasan hukum yang akan kami sampaikan adalah sebagai berikut :
·      Bahwa, Para Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil Penggugat dalam gugatannya baik posita maupun petitumnya dan menolak seluruh tuntutannya, kecuali untuk hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya karena dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat adalah tidak benar, sehingga agar Majelis Hakim tidak terkecoh oleh dalil-dalil yang disampaikan Para Penggugat;
DALAM EKSEPSI
1.    Bahwa, sebagaimana kita ketahui tentang syarat formulasi gugatan salah satunya adalah petitum gugatan, dengan adanya petitum gugatan ini diharapkan supaya gugatan tersebut dapat dianggap sebagai sebuah gugatan yang sah dalam arti tidak mengandung cacat formil sehingga dalam sebuah gugatan haruslah mencantumkan gugatan yang berisi pokok tuntutan Penggugat, yang berupa deskripsi yang jelas dalam menyebutkan satu per satu dalam akhir gugatan yang menyebutkan tentang hal-hal apa saja yang menjadi pokok tuntutan Penggugat. Dengan kata lain petitum gugatan, berisi tuntutan atau permintaan kepada pengadilan untuk dinyatakan dan ditetapkan sebagai hak penggugat. Namun didalam Petitum gugatan Penggugat yang khususnya tercantum dalam Poin 3 , 4 dan 5, sangat bertentangan dengan apa yang kami uraikan tersebut tentang pengertian daripada petitum gugatan penggugat yang mana dalam petitum gugatan Penggugat sama sekali tidak menjelaskan tentang pokok yang menjadi tuntutan Penggugat;
2.    Bahwa, berkaitan dengan apa yang telah kami uraikan dalam Poin 1 tersebut diatas, maka sudah sangat jelas petitum gugatan Penggugat yang tidak menjelaskan tentang Pokok tuntutan Para Penggugat yang tertuang dalam gugatan Penggugat maka peristiwa tersebut sama halnya dengan apa yang telah tertuang dalam Putusan MARI Nomor 582 K/Sip/1973, tanggal 18 Desember 1975, menyatakan :
Karena petitum gugatan adalah tidak jelas gugatan harus dinyatakan tidak diterima. Petitum tersebut sebagai berikut:
1)   Menetapkan, bahwa ruko sengketa adalah ruko peninggalan almarhum Abdul Manan dan Siti Fatimah yang belum dibagi warisannya.
2)   Menyatakan menurut hukum, bahwa penggugat, tergugat 1 dan tergugat 2 adalah sama-sama sebagai ahli waris dari almarhum Abdul Manan dan Siti Fatimah, dan oleh karenanya ruko sengketa menjadi hak bersama antara penggugat, tergugat 1 dan tergugat 2 dengan pembagian sepertiga sepertiga.
3)   Menghukum Tergugat serta membayar ongkos perkara ini; 
3.    Bahwa, sebagaimana dalam posita gugatan Penggugat pada Poin 8, 9, 10 yang menyatakan:
1)   Bahwa sejak tahun 2002 ruko warisan tersebut dikuasai oleh tergugat 1 dan tergugat 2 sampai sekarang.
2)   Bahwa  sejak 2002 sampai sekarang uang sewa bulanan ruko tersebut dambil oleh tergugat 1 dan tergugat 2.
3)   Bahwa tanpa sepengetahuan penggugat, ruko tersebut telah di balik nama atas nama tergugat 1 dan tergugat 2 tanpa sepengetahuan penggugat
4.    Yang mana menurut kami adalah suatu pernyataan yang keliru, karena pada kenyataannya Penggugat lah yang yang tidak mempunyai itikad baik permasalahan ini mengingat  tergugat sudah bertemu dengan penggugat perihal ruko warisan orang tua tergugat. Tetapi penggugat bersikeras tidak ingin berdamai dan ingin menyelesaikan masalah ke pengadilan.
5.    Bahwa, gugatan Penggugat tidak menyebutkan dasar hukum secara jelas atas dalil-dalil yang dijadikan dasar gugatan Penggugat mengenai peristiwa dan fakta-fakta yang ditulis dalam gugatan tersebut sehingga terhadap gugatan yang tidak menjelaskan tentang dasar hukum terhadap fakta-fakta yang ditulis dalam sebuah gugatan maka dalil-dalil gugatan seperti itu tidak memenuhi syarat formil hukum acara yang berlaku;

DALAM POKOK PERKARA
1.    Bahwa, benar pada semasa hidup almarhum bapak Abdul Manan  dengan almarhumah ibu  Siti Fatimah yang mana dalam masa perkawinan tersebut telah dikaruniai 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan yang masing-masing bernama : Ayu alfina binti abdul manan dan zainal bion abdul manan.
2.    Bahwa benar  pewaris memiliki satu saudara kandung yaitu penggugat.
3.    Bahwa benar, pada semasa perkawinan tersebut (perkawinan bapak Abdul Manan  dengan ibu  Siti Fatimah telah memiliki ruko , seluas  1000 m2, yang terletak di desa bintang, Kec martapura selatan yang batasnya sebagai berikut :
Bagian Barat :             Pabrik jamu martapura
Bagian Utara :             Perumahan baru jaya
Bagian Selatan:            Persawahan Penduduk
Bagian Timur:             Batas Desa mekar
4.    Bahwa sebagaimana apa yang dinyatakan Pasal 171 KHI menyebutkan “ada tiga syarat untuk menjadi ahli waris: (1). Orang yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris; (2). Beragama Islam; (3). Tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris;
5.    Bahwa sebagaimana persyaratan pertama (1) yang tersebut dalam Poin 15 diatas, menempatkan kepada anak laki-laki atau perempuan, ayah, ibu, dan janda atau duda sebagai ahli waris;
6.    Bahwa, sebagaimana dalil yang dinyatakan Penggugat terhadap ruko , seluas  1000 m2, yang terletak di desa bintang, Kec martapura selatan, maka menurut Tergugat adalah tidak benar mengingat tergugat sudah bertemu dengan penggugat membicarakan penyelesaian secara damai perihal ruko dan hasil sewa bulanan nya tetapi penggugat bersikeras tidak ingin berdamai dan ingin menyesaikan di pengadilan;
7.    Bahwa mengenai kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat, yang seolah-olah kerugian tersebut adalah mutlak kesalahan Tergugat secara yuridis tidak memuat dasar-dasar hukum dan tidak menjelaskan secara detail bagaimana dan apakah bentuk kerugian tersebut sehingga kami mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat menolak gugatan Penggugat yang tidak berdasar tersebut, karena dapat dikatakan Gugatan Penggugat terkesan mengada-ada;
8.    Bahwa oleh karena Penggugat adalah pihak yang menyebabkan kerugian terhadap Tergugat, atas adanya gugatan ini maka patut dan adil kiranya apabila Penggugat dihukum membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
9.    Bahwa berdasarkan uraian, dasar-dasar mengenai hal-hal tersebut diatas
Maka kiranya  Para Tergugat mohon dengan hormat pada Ketua Pengadilan semu Agama stai. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
1.    Menolak gugatan Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
2.    Menolak Permohonan Sita Jaminan yang dimohonkan oleh Para Penggugat;
3.    Menghukum Para Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini;
ATAU Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.  Kuasa Hukum Tergugat: munawwarah
Hakim ketua:              Bagaimana masih ada lagi yang akan Pihak Tergugat sampaikan ?
Tergugat:                     Sudah cukup pak hakim         
Hakim ketua:              Bagaimana pihak Penggugat apakah saudara akan mengajukan Replik secara tertulis atau lisan?
penggugat:                  iya pak hakim, kami akan mengajukan replik secara lisan
hakim Ketua:               Silahkan saudara Penggugat atau Kuasanya untuk membacakan Replik Penggugat !
Kuasa Hukum T:         Assalaamualaikum Wr.Wb. Dengan segala hormat. Untuk dan atas nama Klient kami; Sehubungan dengan jawaban dari  Tergugat yang disampaikan pada sidang tanggal 25 April 2016, dalam perkara perdata 0707/Pdt.G/2016/PSA.Mtp, maka dengan ini perkenankanlah kami menyampaikan Replik sebagai berikut :
1.    Bahwa pada pokoknya kami tetap pada gugatan kami semula ,dan menolak dalih dalih  Tergugat kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya.
2.    Bahwa pada prinsipnya  Tergugat telah mengakui dalih dalih gugatan Penggugat ,sehingga dengan demikian sudah sepantasnyalah apabila gugatan Penggugat haruslah dikabulkan seluruhnya.
3.    Bahwa sesuai dengan jawaban Tergugat point 12 tergugat sudah bertemu dengan penggugat membicarakan penyelesaian secara damai perihal ruko dan hasil sewa bulanan nya tetapi penggugat bersikeras tidak ingin berdamai dan ingin menyesaikan di pengadilan. Karena para tergugat tidak mau membagi ruko tersebut secara rata/ sepertiga sepertiga. Tetapi hanya memberikan uang dua juta lima ratus ribu rupiah setiap bulannya dari hasil sewa bulanan ruko tersebut.
4.    Bahwa penggugat lah selama ini yang mengelola ruko tersebut. Dan para penggugat tidak tahu menahu perihal ruko dan sewa bulanannya.
Berdasarkan hal hal tersebut diatas,maka dengan ini kami mohon kepada Bapak Majelis Hakim Pemeriksa, agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMER :
1.    Menolak dalih dalih  Tergugat untuk seluruhnya.
2.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
3.    Menghukum kepada  Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDER :
Memberikan putusan yang seadil adilnya. Kuasa Hukum Penggugat Fitriyana    
Hakim ketua:               Bagaimana masih ada yang akan pihak penggugat sampaikan?
Penggugat:                  sudah cukup pak hakim
Hakim ketua:               Bagaimana pihak tergugat apakah saudari akan mengajukan Duplik secara tertulis atau lisan?
Penggugat:                  iya pak hakim, kami akan mengajukan duplik secara lisan
Hakim ketua:               Silahkan saudari tergugat atau Kuasanya untuk membacakan duplik Tergugat !
Tergugat:                     Baik Pak Hakim
Kuasa hukum T:          Assalaamualaikum Wr.Wb. Dengan segala hormat. Untuk dan atas nama Klient kami; Sehubungan dengan replik dari  Tergugat yang disampaikan pada sidang tanggal 25 April 2016, dalam perkara perdata 0707/Pdt.G/2016/PSA.Mtp, maka dengan ini perkenankanlah kami menyampaikan Duplik sebagai berikut :
1.    Bahwa pada prinsipnya kami tetap pada jawaban  kami semula, serta menolak seluruh dalih dalih  penggugat kecuali yang secara tegas kami akui kebenarannya.
2.    Bahwa sesuai replik penggugat point ketiga, yaitu menginginkan secara paksa pembagian ruko dan hasil sewa bulanannya secara rata sangat tidak berdasar dan menyalahi hukum islam dan KHI.
3.    Bahwa sesuai replik penggugat point keempat, yaitu penggugat merasa memiliki hak karena selama hidup pewaris penggugat lah yang mengelola ruko tersebut. Sedangkan tergugat tidak tahu menahu soal ruko dan hasil sewa bulanannya. Hal ini mengada-ada karena penggugat menerima gajih dari pewaris sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah setiap bulannya. Dan pada waktu itu tergugat masih di bawah umur dan belum mengerti soal bisnis ruko pewaris.
Berdasarkan hal hal tersebut diatas,maka dengan ini kami mohon kepada Bapak Majelis Hakim Pemeriksa, agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMER :
A.  Menolak dalih dalih  Tergugat untuk seluruhnya.
B.  Menolak perlawanan penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknya perlawanan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima seluruhnya.
C.  Menghukum kepada penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
SUBSIDER :
Memberikan putusan yang seadil adilnya.
Demikianlah Duplik ini disampaikan,atas perhatian dan perkenan Yth.Majelis Hakim diucapkan terima kasih. Kuasa Hukum tergugat: munawwarah.
Hakim ketua:             Bagaimana masih ada yang akan saudara sampaikan?
Tergugat:                     sudah cukup pak hakim
Hakim ketua:               saya kira cukup untuk tahap jawab menjawab ini dan akan di lanjutkan dengan tahap pembuktian.
Jadi kepada pihak penggugat dan pihak tergugat di persilahkan untuk membawa bukti surat dan bukti saksi-saksi untuk didengar keterangannya.
Pihak penggugat dan tegugat:            iya pak
Hakim ketua:               Sidang ditunda sampai tanggal yang ditentukan untuk pembuktian.
Sidang Pengadilan semu Agama stai, yang mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, Perkara Nomor 0707/Pdt.G/2016/PSA.Mtp dengan mengucapkan alhamdu lillahi rabbil alamin, sidang dinyatakan ditutup.  ( ketuk palu 3x)
C.  Sidang pembuktian
Hakim ketua:               “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM. Sidang Pengadilan Semu Agama STAI, yang mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, Perkara Nomor 0707/Pdt.G/2016/PSA.Mtp pada hari Senin Tanggal 25 April 2016 DINYATAKAN DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM.( Hakim mengetuk palu 3x)
Panitera:                      “Kami panggil Perkara Nomor 0707/Pdt.G/2016/PSA.Mtp. atas nama Mulkani atau kuasa Hukumnya sebagai penggugat, dengan ayu alfina atau kuasa hukumnya sebagai tergugat untuk memasuki ruang sidang”.
Hakim ketua:               Jadi kita pada hari ini akan melaksanakan tahap pembuktian.
                               Kepada pihak penggugat silahkan mengajukan alat bukti tertulis dan alat bukti saksi.
1)   Penggugat mengajukan alat bukti tertulis (Fotokopi Akte kematian,  sertifikat tanah diserahkan kepada Hakim).
2)   Serta mengajukan alat bukti saksi secara tertulis (Fotokopi, KTP a.n, kamalia binti murhan, dan syahriannor Bin zubair lalu diserahkan kepada Hakim)
Hakim ketua:               kepada panitera untuk memanggil saksi I dari penggugat.
Panitera:                      kami panggil Saksi I dari pihak penggugat dengan Nomor perkara: 0707/Pdt.G/2016/PSA.Mtp  kamalia binti murhan
d.   Pemeriksaan identitas saksi pertama Penggugat:
Hakim Ketua:              Selamat pagi, saudari saksi ?
Saksi I P:                     Selamat pagi, Pak Hakim.
Hakim Ketua:              Saya akan mengecek identitas Saudara ? Bisa saudara perlihatkan tanda pengenal saudara
Saksi I P:                     Ya pak (maju menyerahkan KTM)
Hakim Ketua:              Siapa nama saudari ?
Saksi I P:                     Saya, kamalia
Hakim Ketua:              Berapa umur saudari ?
Saksi I P:                     21 tahun pak
Hakim Ketua:              Dimana sekarang saudara bertempat tinggal ?
Saksi I P:                     jl. shobirin Desa parang beampar  Kec.Martapura.
Hakim Ketua:              Saudari saksi, apakah saudari bersedia untuk disumpah?
Saksi I P:                     Ya, pak Hakim
Hakim anggota 1         :“Saudara saksi silahkan ikuti saya, WALLOOHI, DEMI ALLAH, SAYA BERSUMPAH, BAHWA SAYA, AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN, DALAM PERSIDANGAN INI, YANG SEBENAR-BENARNYA, DAN TAK LAIN, KECUALI, YANG SEBENARNYA”.
Hakim ketua:               “Saudari saksi, anda telah disumpah berarti anda telah berjanji untuk memberikan keterangan yang jujur dan benar. Tanggung jawab anda tidak hanya kepada kita yang mendengar di sini, tetapi juga kepada Tuhan. Saudari mengerti ?”
Saksi I P:                     : “Ya, Pak Hakim”
Hakim ketua:               Silahkan hakim anggota I memberikan pertanyaan kepada saksi  penggugat.
Hakim Anggota I:       terima kasih hakim ketua.
Apakah saudari saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat?
Saksi I P:                     Saya kenal dengan  Penggugat  dan Tergugat ;                                                                       
Hakim Anggota I:       Apakah saudari saksi dengan Penggugat ada hubungan pihak?
Saksi I P:                     Saksi dengan Penggugat tidak ada hubungan pihak hanya sebagai teman dekat dari Penggugat;
Hakim Anggota I        Apakah benar keponakan dari Penggugat bernama ayu alfina dan zainal ?
Saksi I P:                     Iya benar Pak Hakim;
Hakim Anggota I        Sekarang dimana penggugat bertempat tinggal?
Saksi I P:                     Saat ini Penggugat  beralamat di  jalan Pepaya Desa Sungai Karing, kota martapura pak
Hakim Anggota I        Apakah benar orang tua dari para tergugat telah meninggal dunia?
Saksi I P:                     Iya benar pak Hakim
Hakim Anggota I        kapan ?
Kamalia                       kalau tanggal saya kurang tahu, tapi ibu tergugat meninggalnya sekitar 1997 dan bapak tergugat tersebut meninggalnya sekitar tahun 1999
Hakim Anggota I        Apakah saudari saksi tahu penyebabnya?                  
Saksi I P:                     Penyebabnya kalo yang ibu tergugat karena mempunyai penyakit jantung. Kalo bapak tergugat karena usus buntu pak
Hakim Anggota I        Apakah saudara saksi mengetahui bahwa ruko yang di persengketakan itu milik siapa.
Saksi I P:                     kurang tahu pak hakim, tetapi setau saya setelah diberi tahu penggugat, mulai orang tua tergugat meninggal. Ruko tersebut di kelola oleh tergugat.
Hakim Anggota I        Apakah ada upaya perdamaian dari kedua belah pihak?       
Saksi I P:                     yang saya tau tergugat dan tergugat telah beberapa kali mekakukan pertemuan tapi belum ada kesepakatan.
Hakim Anggota I        Apakah masih ada keterangan lain yang akan saksi sampaikan?       
Saksi I P:                     Tidak ada pak hakim;
Hakim anggota 1:        cukup hakim ketua
Hakim ketua:               bagaimana pihak tergugat apakah ada pertanyaan kepada saksi penggugat atau bantahan pada keterangannya.
penggugat:                  tidak ada pak hakim.
Hakim ketua:               silahkan saksi meninggalkan ruang sidang
Hakim ketua:               Kepada panitera di persilahkan memanggil saksi kedua dari penggugat
Panitera:                      baik hakim ketua, kami panggil Saksi dari pihak penggugat dengan Nomor perkara: 0707/Pdt.G/2016/PSA.Mtp.syahriannor bin zubair
e.    Pemeriksaan identitas saksi kedua Penggugat:
Hakim Ketua:              Selamat siang, saudara saksi ?
Saksi penggugat II:     Selamat pagi, Pak Hakim.
Hakim Ketua :             Saya akan mengecek identitas Saudara? Bisa saudara perlihatkan tanda pengenal saudara?
Saksi penggugat II:     Ya pak (maju menyerahkan KTM)
Hakim Ketua:              Siapa nama saudara ?
Saksi penggugat II:     Saya, syahriannor
Hakim Ketua:              Berapa umur saudara ?
Saksi penggugat II:     25 tahun
Hakim Ketua:              Dimana sekarang saudara bertempat tinggal ?
Saksi penggugat II:     jl. tambak Desa peunjunan  Kec.Martapura selatan.
Hakim Ketua:              Saudara saksi, apakah saudara bersedia untuk disumpah?
Saksi penggugat II:     Ya, pak Hakim
hakim anggota II:        “Saudara saksi silahkan ikuti saya, WALLOOHI, DEMI ALLAH, SAYA BERSUMPAH, BAHWA SAYA, AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN, DALAM PERSIDANGAN INI, YANG SEBENAR-BENARNYA, DAN TAK LAIN, KECUALI, YANG SEBENARNYA”.
Hakim ketua:               “Saudara saksi, anda telah disumpah berarti anda telah berjanji untuk memberikan keterangan yang jujur dan benar. Tanggung jawab anda tidak hanya kepada kita yang mendengar di sini, tetapi juga kepada Tuhan. Saudara mengerti ?”
Saksi penggugat II:     “Ya, Pak Hakim”
Hakim ketua:               Silahkan hakim anggota II memberikan pertanyaan kepada saksi penggugat.
Hakim Anggota II:     terimakasih hakim ketua,
Apakah saudara saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat?
Saksi penggugat II:     iya saya kenal,  dengan Penggugat tetapi tidak kenal dengan Tergugat                                                                          
Hakim Anggota II:     Apakah saksi dengan Penggugat ada hubungan pihak?                              
Saksi penggugat II:     tidak , hanya teman main bulu tangkis.
Hakim Anggota II:     Apakah benar penggugat bekerja sebagai penerima sewa bulanan ruko di desa bintang sekaligus pengelolanya
Saksi penggugat II:     Iya benar pak hakim, penggugat pernah bercerita tentang hal itu kepada saya.
Hakim Anggota II:     mulai dan sampai kapan penggugat bekerja sebagai penerima sewa bulanan ruko di desa bintang sekaligus pengelolanya.
Saksi penggugat II:     sejak ruko selesai pembangunannya sampai pemilik ruko meninggal pak.
Hakim Anggota II:     anda tau kenapa penggugat tidak lagi sebagai penerima sewa bulanan ruko tersebut sekaligus pengelolanya setelah pemiliknya meninggal?
Saksi penggugat II:     tidak tau pak.
Hakim anggota II:       anda tau hubungan penggugat dan pemilik ruko?
Saksi penggugat II:     tau pak. Pemilik ruko adalah saudara kandungnya.
Hakim anggota II:       apakah anda tau ada masalah apa penggugat dan tergugat
Saksi penggugat II:     tidak tau pak
Hakim Anggota II:     Apakah masih ada keterangan lain yang akan saksi sampaikan?       
Saksi penggugat II:     masalah rebutan ruko pak;
Hakim anggota II:       cukup hakim Ketua
Hakim ketua:               bagaimana pihak tergugat apakah ada pertanyaan kepada saksi penggugat atau bantahan pada keterangannya.
Kuasa Hukum T:         ada pak hakim
Hakim ketua :              silahkan kepada pihak penggugat
Kuasa Hukum T:         apakah penggugat pernah mengatakan sesuatu hal tentang ruko yang di kelolanya?
Saksi penggugat II:     ada
Kuasa Hukum T:         apa itu?
Saksi penggugat II:     penggugat pernah mengatakan kalau dia bisa memiliki sepertiga ruko tersebut maka akan iya jual dan hasilnya akan di pakai buat kawin dan bayar hutang.
Kuasa Hukum T:         cukup hakim Ketua
Hakim Ketua               silahkan saksi meninggalkan ruang sidang.
Hakim ketua:               Kepada pihak tergugat silahkan mengajukan alat bukti tertulis dan alat bukti saksi.
1)   Pihak tergugat mengajukan alat bukti tertulis (Fotokopi akta kelahiran, Akte kematian,  akta surat izin mendirikan bangunan diserahkan kepada Hakim).
2)   Serta mengajukan alat bukti saksi secara tertulis (Fotokopi, KTP a.n, abdi bin suriansyah)
Panitera : kami panggil Saksi dari pihak penggugat dengan Nomor perkara: 0707/Pdt.G/2016/PSA.Mtp.
abdi bin suriansyah
Pemeriksaan identitas saksi tergugat:
Hakim Ketua:             Selamat pagi, saudara saksi ?
Saksi T:                       Selamat pagi, Pak Hakim.
Hakim Ketua:              Saya akan mengecek identitas Saudara? Bisa saudara perlihatkan tanda pengenal saudara?
Saksi T:                       Ya pak (maju menyerahkan KTM)
Hakim Ketua:             Siapa nama saudara ?
Saksi T:                       Saya, abdi
Hakim Ketua:             Berapa umur saudara ?
Saksi T:                       25 tahun
Hakim Ketua:             Dimana sekarang saudara bertempat tinggal ?
Saksi T:                       jl. Sungai paku, Desa tanah baru  Kec.Martapura barat.
Hakim Ketua:              Saudara saksi, apakah saudara bersedia untuk disumpah?
Saksi T:                       Ya, pak Hakim
hakim anggota 1:         “Saudara saksi silahkan ikuti saya, WALOOHI, DEMI ALLAH, SAYA BERSUMPAH, BAHWA SAYA, AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN, DALAM PERSIDANGAN INI, YANG SEBENAR-BENARNYA, DAN TAK LAIN, KECUALI, YANG SEBENARNYA”.
Hakim ketua:               “Saudara saksi, anda telah disumpah berarti anda telah berjanji untuk memberikan keterangan yang jujur dan benar. Tanggung jawab anda tidak hanya kepada kita yang mendengar di sini, tetapi juga kepada Tuhan. Saudara mengerti ?”
Saksi T:                                   “Ya, Pak Hakim”
Hakim ketua:               Silahkan hakim anggota I memberikan pertanyaan kepada saksi penggugat.
Hakim Anggota I:       terimakasih hakim ketua, Apakah saudara saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat?
Saksi T:                                   kenal pak
Hakim anggota 1;        Siapa penggugat
Saksi T:                       Penggugat adalah Saudara kandung almarhum bapak abdul manan
Hakim anggota 1:        Siapa tergugat
Saksi T:                       Tergugat adalah anak dari almarhum bapak abdul manan
Hakim anggota 1:        Apa hubungan anda dengan almarhum bapak manan
Saksi T:                       Saya sekertaris pribadi beliau pak
Hakim anggota 1:        Apa hubungan anda dengan tergugat
Saksi T:                       Saya yang di wasiyati almarhum bapak abdul manan untuk mengurusi 2 anak beliau pak
Hakim anggota 1:        Apakah anda tau ada masalah apa antara penggugat dan tergugat
Saksi T:                       Setau saya masalah ruko warisan almarhum bapak abdul manan pak.
Hakim anggota 1:        Apakah anda tau duduk persoalannya
Saksi T:                       Yang saya tau penggugat ingin menguasai sepertiga ruko warisan tersebut pak. Padahal menurut hukum waris, penggugat tidak mendapat bagian.
Hakim anggota 1:        Apakah anda tau ada upaya perdamaian dari kedua pihak.
Saksi T:                                   Iya pak saya ikut serta dalam beberapa kali pertemuan tersebut
Hakim anggota 1:        Bagaimana jalannya pertemuan itu.
Saksi T:                       Pihak penggugat bersikeras ingin memiliki sepertiga ruko dan mengancam akan membawa perkara ini ke pengadilan andai pihak tergugat tidak mau menyerahkan sepertiga ruko tersebut.
Hakim anggota 1:        Baik cukup hakim ketua
Hakim Ketua:              Silahkan hakim anggota II ingin bertanya kepada saksi
Hakim anggota II:       terima kasih hakim ketua. Apakah anda tau ruko tersebut sudah di balik nama oleh tergugat?
Saksi T:                       Iya pak saya yang membantu mengurusnya ke notaris karna tergugat belum mengerti cara balik nama surat menyurat ruko tersebut.
Hakim anggota II:       Benarkah penggugat tidak tau menau tentang balik nama surat menyurat ruko tersebut.
Saksi T:                       Tidak pak hakim. Malahan tergugat sudah meminta izin kepada pihak penggugat
Hakim anggota II:       Apakah anda tau pihak tergugat menyarankan perdamaian kepada pihak penggugat yaitu memberikan uang hasil sewa bulanan ruko tersebut.
Saksi T:                       :Iya pak sebesar 2 juta 5 ratus ribu rupiah setiap bulan. Seperti gajih yang di terima oleh penggugat dari almarhum bapak abdul manan ketika masih bekerja sebagai pengelola ruko tersebut pak
Hakim anggota II:       Bagaimana reaksi penggugat
Saksi T:                       Menolak pak
Hakim anggota II:       Apa isi penolakan tersebut
Saksi T:                       Penggugat mengatakan para tergugat adalah kacang yang lupa pada kulitnya. Tidak menghargai jerih payah penggugat mengelola ruko tersebut pak
Hakim anggota II:       Bagaimana reaksi tergugat
Saksi T:                       Tergugat ingin menaikan pemberian bulanan hasil sewa ruko tersebut menjadi 5 juta rupiah pak
Hakim anggota II:       Bagaimana reaksi penggugat
Saksi T:                                   Tetap menolak pak
Hakim anggota II:       bagaimana kelanjutan perdamaian tersebut
Saksi T:                       sejak saat itu pihak tergugat  lost contak dengan pihak penggugat dan 6 bulan kemudian pihak penggugat mengajukan gugatan waris ke pengadilan pak
Hakim anggota II:       cukup hakim ketua
Hakim ketua:               bagaimana  pihak penggugat
Hakim ketua:               bagaimana pihak penggugat apakah ada pertanyaan kepada saksi tergugat atau bantahan pada keterangannya.
Penggugat:                  ada pak hakim
Hakim ketua:               silahkan kepada pihak penggugat
Penggugat:                  Saya tidak pernah mengancam pihak tergugat tetapi hanya ingin masalah ini di selesaikan secara hukum.
Benarlah penolakan tersebut karena uang tersebut tidak cukup untuk menggantikan jerih payah penggugat dalam mengelola ruko tersebut.
Cukup pak hakim
Hakim ketua                Saya rasa pembuktian cukup.
                                    Bagaimana kesimpulan pihak penggugat tentang perkara ini
Penggugat:                  saya tetap pada pendirian semula pak
Hakim ketua                :Bagaimana kesimpulan pihak tergugat tentang perkara ini
Tergugat:                     :sebenarnya kami ingin berdamai tetapi melihat pihak tergugat tetap ingin melajutkan persidangan maka kami pun juga tetap pada pendirian awal.
Hakim ketua:               Setelah ini kita akan memasuki tahap putusan. Sidang akan ditunda karena Para hakim akan melakukan musyawarah terlebih dahulu untuk memutuskan seadil-adilnya.
Pihak P dan T:             iya pak hakim
Hakim ketua:              Sidang Pengadilan semu Agama stai, yang mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama Perkara Nomor 0707/Pdt.G/2016/PSA.Mtp. dengan mengucapkan alhamdu lillahi rabbil alamin, sidang dinyatakan ditutup.  ( ketuk palu 3x)
D.  SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN
Hakim ketua:               “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM. Sidang Pengadilan Semu Agama STAI, yang mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, Perkara Nomor 0707/Pdt.G/2016/PSA.Mtp. pada hari Senin Tanggal 25 April 2016 DINYATAKAN DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM. (Hakim mengetuk palu 3x )
PEMBACAAN PUTUSAN :
Hakim ketua:               Saudara penggugat, saudara mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum banding, apakah saudara akan mengajukan banding?
Tergugat:                     Tidak bapak Hakim. saya menerima putusan ini”
Hakim ketua:               baiklah, kalau begitu sidang akan kita tutup. Mudahan-mudahan pihak penggugat dan tergugat akan menjalin silaturrahmi kembali dan berdamai.
Sidang Pengadilan semu Agama stai, yang mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, Perkara Nomor 0707/Pdt.G/2016/PSA.Mtp dengan mengucapkan alhamdu lillahi rabbil alamin, sidang dinyatakan ditutup.  ( ketuk palu 3x)

Related Posts:

3 komentar:

BTemplates.com

Diberdayakan oleh Blogger.

Posting Terbaru

Tayangan halaman minggu lalu

59

Cari Blog Ini

Cari


Pengikut

Translate

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's.

Ads

Ad Banner

Pages

About

recentposts

Popular Posts