BAB I
Pendahuluan

A. Latar Belakang
Hak asasi manusia secara umum, yaitu hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu sebagai mahluk social yang ia miliki sejak lahir sampai meninggal yang merupakan anugerah Tuhan.
Hak asasi tidak dapat dipisahkan dari keberadaan manusia secara pribadi. Setiap hak asasi manusia tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk dalam menjalankan segala sesuatu yang berkaitan dengan kepribadiannya.
A.  Rumusan Masalah
1. Pengertian Hak asasi manusia?.
2. Apa saja Macam-Macam Hak Asasi Manusia?.
3. Apa Prinsip-Prinsip Pelaksanaan HAM di Indonesia?.
4. Apa yang di maksud Penegakan Hak Asasi Manusia?.
5. Bagaimana Hambatan dan Tantangan dalam Penegakan HAM?.
6. Apa saja Pelanggaran HAM dan Prosedur Penyelesaiannya?.
B.  Tujuan Masalah
1.    Untuk mengetahui  Hak asasi manusia.
2.    Untuk mengetahui  Macam-Macam Hak Asasi Manusia.
3.    Untuk mengetahui  Prinsip-Prinsip Pelaksanaan HAM di Indonesia.
4.    Untuk mengetahui  yang di maksud Penegakan Hak Asasi Manusia.
5.    Untuk mengetahui  Hambatan dan Tantangan dalam Penegakan HAM.
6.    Untuk mengetahui Pelanggaran HAM dan Prosedur Penyelesaiannya







Bab II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian dan Hakikat Hak Asasi Manusia
Untuk mengerti dan memahami hakikat Hak Asasi Manusia, terlebih dahulu akan di jelaskan pengertian dasar tentang Hak. Secara definitif “hak” merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berprilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.[1]
Hak merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Dalam kaitan dengan pemerolehan hak paling tidak ada dua teori yaitu teori McCloskey dan teori Joel Feinberg. Dalam teori McCloskey dinyatakan bahwa pemberian hak adalah untuk dilakukan, dimiliki, dinikmati atau sudah di lakukan. Sedangkan dalam teori Joel Feinberg dinytakan bahwa pemberian hak penuh merupakan kesatuan dari klaim yang absah (keuntungan yang didapat dari pelaksanaan hak yang disertai pelaksanaan kewajiban[2].
Hak mempunyai unsur-unsur sebagai berikut: a) pemilik hak; b) ruang lingkup penerapan hak.; dan c) pihak yang bersedia dalam penerapan hak (James W. Nickel, 1996). Ketiga unsur tersebut menyatu dalam pengertian dasar hak[3].
Istilah yang dikenal di Barat mengenai Hak-hak asasi manusia ialah “right of man”, yang menggantikan istilah “natural right”. Istilah “right of man”, ternata tidak secara otomatis mengakomodasi pengertian yang mencakup “right of women”. Karena itu istilah “right of man” di ganti dengan istilah “ human rights” oleh Eleanor Rososevelt karena di pandang lebih netral dan universal[4].
Hak asasi manusia juga bersifat supralegal, artinya tidak bergantung pada negara atau undang-undang dasar, dan kekuasaan pemerintah, bahkan HAM memiliki kewenangan lebih tinggi, yaitu Tuhan. Di indonesia, hal ini ditegaskan dalam UU No.39/1999 tentang hak asasi manusia yang mendefinasikan “Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan Yang Maha Esa[5]. Dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”[6].
Bedasarkan beberapa rumusan pengertian HAM diatas, diperoleh suatu kesimpulan bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, di jaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara[7].
Karena itu, pemenuhan, perlindungan dan penghormatan terhadap HAM (hak asasi manusia) harus diikuti dengan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban asasi manusia) dan TAM (tanggung jawab asasi manusia) dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara.  Jadi dapat di simpulkan bahwa hakikat dari HAM, KAM , TAM yang berlangsung secara sinergis dan seimbang[8]. Dapat pula di tarik kesimpulan  tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM, yaitu:
a)    HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b)   HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis, kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa
c)    HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walalupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansour Fakih, 2003).[9]



Ruang lingkup HAM meliputi:
1.    Hak sosial politik(hak alamiah) yang di bawa manusia sejak ia di lahirkan, contohnya: hak hidup, hak milik, dan hak untuk mengusahakan kebahagiaan.
2.    Hak sosial ekonomi-sosial budaya, yaitu hak yang diperoleh manusia dari masyarakatnya, contohnya: hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak menerima upah yang layak, hak berserikat/berorganisasi, hak m,engemukakan pendapat (lisan dan tertulis), hak mendapatkan pendidikan, dan hak mendapatkan pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat nonuniversal.[10]
B.  Perkembangan Pemikiran Hak Asasi Manusia
a.    Perkembangan Pemikiran HAM di Dunia
Pembicaraan tentang keberadaan HAM tidak terlepas dari pengakuan terhadap adanya hukum alam (natural law) yang menjadi cikal bakal agi kelahiran HAM[11]. Setiap manusia yang ada di seluruh dunia memiliki derajat dan martabat yang sama, untuk itu manusia meiliki hak dan kewajiban yang sama untuk brusaha melindungi hak asasinya dari tindakan pelanggaran oleh manusia lain  yang dapat merugikan kelangsungan hak asasinya[12].
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa di mulai dengan lahirnya Magna Charta. Magna Charta telah menghilangkan hak absolutisme raja sejak itu mulai di praktikan kalau raja melanggar hukum harus di adili dan mempertanggung jawabkan kebijakan pemerintahannya kepada parlemen. Pasal 21 Magna Charta menggariskan “ Para Pangeran dan baron kan di hukum  (didenda) bedasrkan atas kesamaan dan kesesuaian dengan pelanggaran yang di lakukannya”. Pada pasal 40 ditegaskan “Tidak seorang pun menghendaki kita mengingkari atau menunda tegaknya hak atau keadilan”.[13]
Sejarah telah mencatat beberapa monumen yang berupa piagam sebagai bentuk penghargaan atas pemikiran/perjuangan dalam memperoleh pengakuan HAM dari pemerintah atau Negara. Piagam pengenai perkembangan pemikiran dan perjuangan HAM adalah sebagai berikut:
a)    Magna Charta (Piagam Agung1215)
Piagam Magna Charta ini adalah piagam penghargaan atas pemikiran dan perjuangan HAM yang di lakukan oleh rakyat Inggris kepada Raja Jhon yang berkuasa pada tahun1215. Isi piagam tersebut adalah:
1)   Rakyat Inggris menuntut kepada Raja agar berlaku adil kepada rakyat.
2)   Menuntut Raja apabila melanggar harus dihukum ( didenda) bedasarkan kesamaan dan kesesuaian dengan pelanggaran yang di lakukannya.
3)   Menuntu Raja menyampaikan pertanggung jawabannya kepada rakyat.
4)   Menuntut Raja untuk segera menegakan hak dan keadilan bagi rakyat[14].
b)   Bill of Right (UU Hak 1689)
Bill of Right adalah piagam penghargaan atas pemikiran dan perjuangan HAM oleh rakyat kepada penguasa negara dan pemerintah Inggris pada tahun 1689. Inti dari tuntutan yang dipejuangkannya adalah “rakyat inggris menuntut agar rakyat diperlakukan sama dimuka hukum, sehingga tercapai kebebasan[15].
c)    Deklarasi  Hak Asasi Manusia dan Warga Negara Prancis Tahun 1789
Isi deklarasi ini adalah sebagai berikut:
1)   Manusia dilahirkan merdeka.
2)   Hak milik dianggap suci dan tidak boleh di ganggu gugat oleh siapapun.
3)   Tidak boleh ada penangkapan dan penahanan dengan semena-mena dan tanpa alasan yang sah serta surat izin dari pejabat yang berwenang[16].
d.   UU Hak Virginia 1789
Undang-Undang hak virginia 1776, yang di masukan kedalam UUD Amerika Serikat tahun 1971ini merupakan Amandemen tambahan terhadap konstitusi Amerika Serikat yang di atur secara tersendiri dalam 10 pasal tambahan, meskipun secara prinsip hal mengenai HAM telah termuat dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat[17].
e.    Declaration Of Human Rights PBB
Piagam PBB lahir pada tanggal 12 Desember 1948, di Jenewa yang merupakan usul serta kesepakatan seluruh anggota PBB. Isi Pembukaan merupakan Piagam Declaration Of Human Rights, PBB yang mencakup 20 hak yang di peroleh manusia seperti hak hidup, kebebasan, keamanan pribadi, hak atas benda, dan lain-lain.
Isi Piagam tersebut ialah:
1)   Hendak menyelamatkan keturunan manusia yang ada dan yang akan datang dari bencana perang.
2)   Meneguhkan sikap dan keyakinan tentang HAM yang asasi, tentang harkat dan derajat manusia, dan tentang persamaa kedudukan antara laki-laki dan perempuan, juga ntara bangsa yang besar dan yang kecil.
3)   Menimbulkan suasana dima keadilan dan penghargaan atas berbagai kewajiban yang muncul dari segala perjanjian dan lain-lain sumber hukum internasional menjadi dapat dipelihara.
4)   Memajukan masyarakat dan tingkat hidup yang lebih baik dalam suasana kebebasan yang lebih leluasa[18].
f.     Piagam Atlantic Charter
Piagam ini merupakan kesepakatan antara F.D Roosevelt dan Churchil pada tanggal 14 agustus 1941. Isi nya adalah: “ Bahwa selenyapnya kekuasaan Nazi yang zalim itu akan tercapai suatu keadaan yang damai yang memungkinkan tiap negara hidup dan bekerja dengan aman menurut batas-batas wilayahnya masing-masing serta jaminan kepada setiap manusia suatu kehidupan yang bebas dari rasa takut dan kesengsaraan”. Dalam pidatonya yang ditujukan kepada semua manusia di dunia pada bulan juli 1940, F. D. Roosevelt menyebutkan lima kebebasan dasar manusia yakni:
1)   Bebas dari rasa takut
2)   Bebas memeluk agama.
3)   Bebas menyatakan pendapat/perasaan.
4)   Bebas dalam hal pemberitaan.
5)   Bebas dari kekurangan/kemelaratan[19].
Pemikiran HAM terus berlangsung dalam rangka mencari rumusah HAM yang sesuai dengan konteks ruang dan zamannya. Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di bagi 4 generasi:
1)   Generasi pertama berpendapat bahwa pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik
2)   Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, polotik dan budaya.
3)   Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua, menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya politik dan hukum dalam satu keranjang yang diseut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan (The Right of Development) sebagai istilah yang diberikan oleh International Comission of Justice.
4)   Generasi keempat yang menkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negatif seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Isi deklarasi yang terkait dengan HAM dalam pembangunan sebagai berikut:
a)    Pembangunan Berderikari (self development)
b)   Perdamainan
c)    Parsitipasi rakyat
d)   Hak-hak budaya
e)    Hak keadilan sosial[20]
b.    Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia
Secara garis besar Prof. Bagir Manan dalam bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia (2001) membagi perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang)[21].
a)    Periode Sebelum Kemerdekaan (1908-1945)
Perkembangan pemikiran HAM dalam periode ini dapat dijumpai dalam organisasi pergerakan sebagai berikut:
1)   Budi Oetomo, pemikirannya, “Hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat”.
2)   Perhimpunan Indonesia, pemikirannya, “Hak untuk mkenetukan nasib sendiri (the right of self determitaion).
3)   Sarekat islam, pemikirannya, “Hak penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial”.
4)   Partai Komunis Indonesia, pemikiranya, “Hak sosial dan berkaitan  dengan alat produksi”.
5)   Indische Party , pemikirannya, “hak untuk mendapatkan kemerdekaan dan perlakuan yang sama”.
6)   Partai Nasional Indonesia, pemikirannya, “Hak untuk memperoleh kemerdekaan (the right of determination)”.
7)   Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, pemikirannya meliputi:
a.    Hak untuk menetukan nasib sendiri.
b.    Hak untuk mengeluarkan pendapat.
c.    Hak untuk berserikat dan berkumpul.
d.   Hak persamaan dimuka umum.
e.    Hak untuk turut dalam penyelanggaraan negara[22].
b)   Periode sesudah Kmerdekaan (1945-sekarang)
1)   Periode 1945-1950. Pemikiran HAM pada periode ini menekankan padaa hak-hak mengenai:
a.    Hak untuk merdeka (self determination).
b.    Hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan.
c.    Hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama parlemen.
2)   Periode 1950-1959
a.    Partai politik dengan beragam ideologinya.
b.    Kebebasan pers yang bersifat liberal.
c.    Pemilu dengan sistem multipartai.
d.   Parlemen sebagai lembaga kontrol pemerintah.
e.    Wacana pemikiran HAM yang kondusifkarena pemerintah memberi kebebasan.
3)   Periode 1956-1966
Pemikiran HAM pada periode ini tidak medapat ruang kebebasan dari pemerintah atau dengan kata lain pemerintah melakukan pemasukan HAM, yaitu hak sipil, seperti hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan, pikiran seta tulisan.
4)   Periode 1966-1998
Pemikiran HAM pada periode ini dapat dilihat dari 3 kurun waktu yang berbeda, yaitu:
a.    Tahun 1967 (awal pemerintahan presiden soeharto), berusaha melindungi kebebasan dasar manusia yang ditandai dengan  adanya hak uji materiil yang diberikan kepada mahkamah agung.
b.    Kurun waktu tahun 1970-1980, pemerintah melakukan pemasungan HAM dengan sikap defensif, refresif yang mencerminkan dengan produk hukum yang restriktif terhadap HAM.
c.    Kurun waktu 1990 an, pemikiran HAM tidak lagi hanya bersifat wacana saja melainkan sudah dibentuk lembaga penegakan HAM seperti Komnas HAM bedasarkan keppres No. 50 tahun 1993, tanggal 7 Juni 1993.
5)   Periode 1998-sekarang.  Pada periode ini, HAM mendapat perhatian yang resmi dari pemerintah dengan melakukan amandemen UUD 1945 guna menjamin HAM dan menetapkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia[23].

C.  Bentuk-Bentuk Hak Asasi Manusia
Menurut Prof. Bagir Manan membagi HAM pada beberapa kategori yaitu :
1)   Hak sipil
2)   Hak politik
3)   Hak ekonomi
4)   Hak social dan budaya[24]
Sementara itu, Prof. Baharuddin Lopa, membagi HAM dalam beberapa jenis yaitu
1)   hak persamaan dan kebebasan,
2)   hak hidup,
3)   hak memperoleh perlindungan,
4)   hak penghormatan pribadi,
5)   hak menikah dan berkeluarga,
6)   hak wanita sederajat dengan pria,
7)   hak anak dari orang tua,
8)   hak memperoleh pendidikan,
9)   hak kebebasan memilih agama,
10)    hak kebebasan bertindak dan mencari suaka,
11)    hak untuk bekerja,
12)    hak memperoleh kesempatan yang sama,
13)    hak milik pribadi,
14)    hak menikmati hasil atau produk ilmu,
15)    dan hak tahanan narapidana[25].
Dalam Deklarasi Universal tentang HAM (DUHAM). Menurut DUHAM, terdapat lima jenis hak asasi yang dimiliki oleh setiap individu:
1.    Hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi)
2.    Hak legal (hak jaminan perlindungan hukum)
3.    Hak sipil dan politik
4.    Hak subsitensi (hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan)
7.    Hak ekonomi, sosial dan budaya[26].
Menurut pasal 3-21 DUHAM, hak personal, hak legal, hak sipil dan politik meliputi :
1.        Hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan untuk pribadi;
2.        Hak bebas dari perbudakan dan penghambaan;
3.        Hak bebas dari penyiksaan ataupun perlakuan maupun hukuman yang kejam, tak berprikemanusiaan ataupun merendahkan derajat kemanusiaan;
4.        Hak untuk memperoleh pengakuan hukum dimana saja secara pribadi;
5.        Hak untuk pengampunan hukum secara efektif;
6.        Hak bebas dari penangkapan, penahanan, atau pembuangan yang sewenang-wenang;
7.        Hak untuk peradilan yang independen dan tidak memihak;
8.        Hak untuk praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah;
9.        Hak bebas dari campur tangan yang sewenang-wenang terhadap kekuasaan pribadi, tempat tinggal, maupun surat-surat;
10.    Hak bebas dari serangan terhadap kehormatan dan nama baik;
11.    Hak atas perlindungan hukum terhadap serangan semacam itu;
12.    Hak bergerak;
13.    Hak memperoleh suara;
14.    Hak atas satu kebangsaan;
15.    Hak untuk menikah dan membentuk keluarga;
16.    Hak untuk memiliki hak milik;
17.    Hak bebas berfikir dan menyatakan pendapat;
18.    Hak bebas berfikir, berkesadaran dan beragama;
19.    Hak untuk berhimpun dan berserikat;
20.    Hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan dan hak atas akses yang sama terhadap pelayanan masyarakat[27].
Adapun hak ekonomi,social,budaya meliputi :
1.    Hak atas jaminan social;
2.    Hak untuk bekerja;
3.    Hak atas upah yang sama atas pekerjaan yang sama;
4.    Hak untuk bergabung kedalam srikat-serikat buruh;
5.    Hak atas istirahat dan waktu senggang;
6.    Hak atas standar hidup yang pantas di bidang kesehatan dan kesejahteraan;
7.    Hak atas pendidikan;
8.    Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan dari masyarakat.
Sementara itu dalam UUD 1945 (amandemen I-IV UUD 1945) memuat hak asasi manusia  yang terdiri dari hak:
1.    Hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat;
2.    Hak kedudukan yang sama di dalam hukum;
3.    Hak kebebasan berkumpul;
4.    Hak kebebasan beragama;
5.    Hak penghidupan yang layak;
6.    Hak kebebasan berserikat
7.    Hak memperoleh pengjaran dan pendidikan[28].
Selanjutnya secara operasional beberapa bentuk HAM yang terdapat dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut:
1.    Hak untuk hidup;
2.    Hak bekeluarga dan melanjutkan keturunan;
3.    Hak mengembangkan diri;
4.    Hak memperoleh keadilan;
5.    Hak atas kebebasan pribadi;
6.    Hak atas rasa aman;
7.    Hak atasa kesejahteraan;
8.    Hal turut serta dalam pemerintahan;
9.    Hak wanita;
10.     Hak anak[29].

C.  Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Antara Nilai Universal dan Patikular
Wacana dan perdebatan tentang nilai-nilai HAM, apakah universal (artinya berlaku umum di semua negara) atau bersifat partikular (artinya nilai-nilai HAM pada suatu negara sangat kontekstual, yaitu mempunyai kekhususan dan tidak berlaku untuk setiap negara karena ada keterikatan dengan nilai-nilai kultural yang tumbuh dan berkembang pada suatu negara) terus berlanjut. Berkaitan dengan hal ini ada tiga teori yang dapat dijadikan kerangka analisis, yaitu teori realitas, teori relativisme, teori radikal universal[30].
Teori realitas mendasari pandangannya pada asumsi adanya sifat manusia yang menekankan self interest dan egoisme dalam dunia seperti bertindak anarkis. Dalam situasi anarkis, setiap manusia saling mementingkan dirinya sendiri, sehingga menimbulkan tindakan yang tidak manusiawi[31]
Dalam situasi anarkis prinsip universalitas moral yang dimiliki setiap individu tidak berlaku dan berfungsi. Untuk mengatasi hal ini Negara harus mengambil tindakan berdasar power dan security yang dimiliki dalam rangka menjaga kepentingan nasional dan keharmonisan sosial[32]
Tindakan yang dilakukan Negara seperti di atas tidak termasuk dalam kategori tindakan pelanggaran HAM oleh Negara. Teori relativitas kultural berpandangan bahwa nilai-nilai moral dan budaya bersifat particular (khusus)[33]
Hal ini berarti bahwa nilai-nilai moral HAM bersifat local dan spesifik, berlaku khusus pada suatu Negara. Teori radikal universal berpandangan bahwa nilai-nilai HAM adalah bersifat universal dan tidak bisa dimodifikasi untuk menyesuaikan adanya perbedaan budaya dan sejarah suatu Negara[34]
Dalam kaitanya dengan penegakan HAM, menurut teori ini ada tiga model penerapan HAM yaitu:
1.    penerapan HAM yang lebih menekankan pada hak sipil, hak politik, dan hak kepemilikan pribadi;
2.    penerapan HAM yang lebih menekankan pada hak ekonomi dan sosial;
3.    Penerapan HAM yang lebih menekankan pada hak penentuan nasib sendiri (self administration) dan pembangunan ekonomi.
Model pertama banyak dilakukan oleh negara-negara yang tergolong dunia maju, model kedua banyak diterapkan di dunia berkembang untuk model ketiga banyak dite rapkan di dunia terbelakang. Selanjutnya, teori radikal universalitas berpandangan bahwa semua nilai termasuk nilai-nilai HAM adalah be rsifat universal dan tidak sejarah suatu negara. Kelompok radikal universal menganggap bahwa ada satu paket pemahaman mengenai HAM bahwa nilai-nilai HAM berlaku sama di semua tempat dan disembarang waktu serta dapat diterapkan pada masyarakat yang mempunyai latar belakang budaya dan sejarah yang berbeda. Dengan demikian pemahaman dan pengakuan terhadap nilai-nilai HAM berlakuk sama dan universal bagi semua negara dan bangsa[35].
D.  HAM Dalam Tinjauan islam
Islam sebagai sebuah agama dengan ajaranya yang universal dan komprehensif meliputi akidah, ibadah, dan mu,amalat, yang masing-masing memuat ajaran tentang mekanisme pengabdian manusia terhadap Allah; dengan memuat ajaran tentang hubungan manusia dengan sesama manusia maupun dengan alam sekitar[36].
Menurut Maududi, HAM adalah hak kodrati yang dianugerahkan Allah SWT, kepada setiap manusia yang tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh kekuasaan atau badan apapun. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanen, kekal dan abadi tidak boleh diubah atau dimodifikasi Abu A’la al-Maududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep hak, yakni hak manusia (haq al Insan) dan hal Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi hak manusia hak manusia dan juga sebaliknya[37].
HAM dalam Islam sebenarnya bukan barang asing, karena wacana dalam HAM dalam Islam lebih awal dibandingkan dengan konsep atau ajaran agama yang lainya. Dengan kata lain, Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM. Sebagai mana dikemukakan oleh Maududi bahwa ajaran tentang HAM yang terkandung dalam piagam Magna Charta tercipta 600 tahun setelah kedatangan Islam. Selain itu, juga diperkuat oleh pandangan Weeramantry bahwa pemikiran Islam mengenai hak-hak di bidang sosial, ekonomi dan budaya telah jauh mendahului pemikiran barat. Ajaran Islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam yaitu Al Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat manusia. Tonggak sejarah kepemihakan Islam terhadap HAM, yaitu pada pendeklarasian Piagam Madinah yng dilanjutkan dengan Deklarasi Kairo (Cairo Declaration)[38].
Dalam piagam Madinah paling tidak ada dua ajaran pokok yaitu: semua pemeluk Islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa dan hubungan antar komunitas muslim dengan non muslim didasarkan pada prinsip:
a.    berinteraksi secara baik dengan sesama tetangga;
b.    saling membantu dalam menghadapi musuh bersama;
c.    membela meraka yang teraniaya;
d.   saling menasehati;
e.    menghormati kebebasan beragama[39].
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk hak asasi manusia dalam islam. Pertama hak dorury (hak dasar). Sesuatu dianggap sebagai hak dasar apabila hak itu dilanggar,bukan hanya membuat manusia itu sengsara tetapi hilang eksistensinya, bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal bila hak hidup seseorang dilanggar, maka berarti orang itu mati. Kedua hak sekunder (hajy) yakni hak  elementer, misalnya hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak, maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatanya lebih rendah dari hak primer dan hak sekunder[40].
E.  Hak Asasi Manusia Dalam Perundang-undangan Nasional
Pengaturan HAM dalam ketatanegaraan RI terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan normatif dalam pemajuan perlindungan HAM. Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM.
1.    Konstitusi (Undang-undang Dasar Negara)
2.    Ketetapan MPR (TAP MPR)
3.    Undang-undang
4.    Peraturan Pelaksanaan Perundang-undangan[41]
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat, karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang antara lain melakukan amandemen dan referendum. Sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM melalui TAP MPR,kelemahannya tidak dapat memberikan sangsi hukum bagi pelanggarannya. Sedangkan pengaturan HAM dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan[42].  
1.    Pengaturan HAM dalam konstitusi (UUD 1945)
Secara garis besar HAM tercantum dalam UUD 1945, sebagai berikut : 
a.  Pembukaan UUD 1945 alinea 1 yaitu HAM sebagai hak segala bangsa.
b. Batang tubuh UUD 1945 pasal 27, 28, 28D ayat (3), 30, 31 tentang HAM sebagai hak warga negara.
c.  Batang tubuh UUD 1945 pasal 29 ayat (2) tentang HAM sebagai hak tiap-tiap penduduk. 
d. Batang tubuh UUD 1945 pasal 28A sampai dengan pasal 28J tentang HAM sebagai hak individu[43].
2.    Pengaturan HAM dalam Ketetapan MPR (TAP MPR) 
Pengaturan HAM dalam ketetapan MPR, dapat dilihat dalam Tap MPR Nomor XVII tahun 1998 tentang Pandangan dan Sikap bangsa indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional[44].
3.    Pengaturan HAM dalam Undang-undang. 
Pengaturan HAM dapat dilihat dalam Undang-undang yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, yaitu : UU No.39 tahun 1999 tentang HAM 
Menurut UU No. 39 tahun 1999, kewajiban dasar manusia adalah sebagai berikut :
a.    Setiap orang yang ada diwilayah NKRI wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis,dan hukum internasional mengenai HAM yang telah diterima oleh negara RI.
b.    Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.    Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
d.   Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggungjawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik. 
e.    Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang[45].
4.    Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden 
Ketentuan yang terdapat dalam peraturan pemerintah, antara lain adalah: 
a.  Perpu No.1 tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.
b. KEPRES No.181 tahun 1998 tentang Pendirian Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Wanita.
c.  KEPRES No. 129 tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 1998-2003, yang memuat rencana ratifikasi berbagai instrument hak asasi manusia perserikatan bangsa-bangsa serta tindak lanjutnya. 
d. KEPRES No. 31 tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Makasar. 
e.  KEPRES No. 5 tahun 2001 tentang Pembentuk Pengadilan HAM Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diubah dengan keputusan presiden No. 96 tahun 2001. 
f.  KEPRES No. 181 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan[46].
F.   Pelanggaran dan Pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM) Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.[47].
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM 
a.    Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
b.    Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
b.    Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
G. PENANGGUNGJAWAB DALAM PENEGAKAN (RESPECTION), PEMAJUAN (PROMOTION), PERLINDUNGAN (PROTECTION), DAN PEMENUHAN (FULLFILL) HAM.
Perdebatan tentang siapa yang bertanggung jawab dalam penegakan,pemajuan,perlindungan,dan pemenuhan HAM sampai kini menjadi wacana dann diskusi yang tidak berkesudahan. Dalam kaitan dengan persoalan tersebut, paling tidak ada dua pandangan[48].
Pandangan pertama memnyatakan bahwa yang harus bertanggungjawab memajukan HAM adalah negara, karena negara dibentuk sebagai wadah untuk kepentingan kesejahteraan rakyatnya[49].
Pandangan kedua, menyatakan bahwa tanggungjawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara[50].













BAB III
PENUTUP
A.  SIMPULAN
Secara definitif “hak” merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berprilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.
Hak mempunyai unsur-unsur sebagai berikut: a) pemilik hak; b) ruang lingkup penerapan hak.; dan c) pihak yang bersedia dalam penerapan hak.
Hak asasi manusia juga bersifat supralegal, artinya tidak bergantung pada negara atau undang-undang dasar, dan kekuasaan pemerintah, bahkan HAM memiliki kewenangan lebih tinggi, yaitu Tuhan.
Karena itu, pemenuhan, perlindungan dan penghormatan terhadap HAM (hak asasi manusia) harus diikuti dengan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban asasi manusia) dan TAM (tanggung jawab asasi manusia) dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara.  Jadi dapat di simpulkan bahwa hakikat dari HAM, KAM , TAM yang berlangsung secara sinergis dan seimbang .
HAM di kawasan Eropa di mulai dengan lahirnya Magna Charta. Magna Charta telah menghilangkan hak absolutisme raja sejak itu mulai di praktikan kalau raja melanggar hukum harus di adili dan mempertanggung jawabkan kebijakan pemerintahannya kepada parlemen.
Piagam PBB lahir pada tanggal 12 Desember 1948, di Jenewa yang merupakan usul serta kesepakatan seluruh anggota PBB. Isi Pembukaan merupakan Piagam Declaration Of Human Rights, PBB yang mencakup 20 hak yang di peroleh manusia seperti hak hidup, kebebasan, keamanan pribadi, hak atas benda, dan lain-lain.
Pemikiran HAM terus berlangsung dalam rangka mencari rumusah HAM yang sesuai dengan konteks ruang dan zamannya. pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang) .
Menurut Prof. Bagir Manan membagi HAM pada beberapa kategori yaitu :
5)   Hak sipil
6)   Hak politik
7)   Hak ekonomi
4) Hak social dan budaya
Sementara itu dalam UUD 1945 (amandemen I-IV UUD 1945) memuat hak asasi manusia  yang terdiri dari hak:
8.    Hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat;
9.    Hak kedudukan yang sama di dalam hukum;
10.     Hak kebebasan berkumpul;
11.     Hak kebebasan beragama;
12.     Hak penghidupan yang layak;
13.     Hak kebebasan berserikat
14.     Hak memperoleh pengjaran dan pendidikan.
Wacana dan perdebatan tentang nilai-nilai HAM, apakah universal (artinya berlaku umum di semua negara) atau bersifat partikular (artinya nilai-nilai HAM pada suatu negara sangat kontekstual, yaitu mempunyai kekhususan dan tidak berlaku untuk setiap negara karena ada keterikatan dengan nilai-nilai kultural yang tumbuh dan berkembang pada suatu negara) terus berlanjut.
Islam sebagai sebuah agama dengan ajaranya yang universal dan komprehensif meliputi akidah, ibadah, dan mu,amalat, yang masing-masing memuat ajaran tentang mekanisme pengabdian manusia terhadap Allah; dengan memuat ajaran tentang hubungan manusia dengan sesama manusia maupun dengan alam sekitar .
Ajaran Islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam yaitu Al Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat manusia. Tonggak sejarah kepemihakan Islam terhadap HAM, yaitu pada pendeklarasian Piagam Madinah yng dilanjutkan dengan Deklarasi Kairo (Cairo Declaration) .
Pengaturan HAM dalam ketatanegaraan RI terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan normatif dalam pemajuan perlindungan HAM. Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat, karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang antara lain melakukan amandemen dan referendum. Sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global.
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM) Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu. .
Perdebatan tentang siapa yang bertanggung jawab dalam penegakan,pemajuan,perlindungan,dan pemenuhan HAM sampai kini menjadi wacana dann diskusi yang tidak berkesudahan.
B.  KRITIK SARAN
Penulis menyadari lemahnya pemahaman akan materi yang diberikan oleh dosen pembimbing. Tetapi hal itu tidak menyurutkan keinginan kami untuk lebih maksimal dalam mengolah dan memperkaya isi makalah kami ini. Oleh sebab itu kami meminta dengan setulus hati kepada para pembaca yang budiman agar memberikan kirtik saran yang membangun supaya dengan kritik tersebut dapat membuat kami menyadari kesalahan dan dapat memeprbaiki kesalahan itu di makalah-makalah selanjutnya.
Saran penulis agar lebih memahami isi makalah kami. Kami minta pembaca yang budiman membaca dengan seksama isi makalah kami ini. Salam dan  Hormat  dari penulis.






DAFTAR PUSTAKA
Rosyada, Dede, dkk,  Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demokrasi, Hak Asasi manusia dan Masyarakat Madani, ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, edisi revisi, 2003.
Sijanti, A. Rahman H.I, Purwanto. S.K, Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi: Mengembangkan Etika Berwarga Negara, Salemba Empat, 2008.




[1] Dede Rosyada dkk, Pendidikan Kewargaan(Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, 2003, icce uin syarif hidayatullah jakarta, 199.
[2] Ibid, h. 200.
[3] ibid, h. 199.
[4] Ibid, h. 200.
[5] Srijanti, A. Rahman H.I, Purwanto. S.K, pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi, salemba empat, 2009, 119.
[6] Dede Rosyada dkk, op.cit, h. 201.
[7] Ibid, h. 201.
[8] Ibid, h. 201.
[9] Ibid, h. 201-202.
[10] Srijanti, A. Rahman H.I, Purwanto. S.K. op.cit, h. 120.
[11] Dede Rosyada dkk, op.cit, h. 202.
[12] Srijanti, A. Rahman H.I, Purwanto. S.K. op.cit, h. 121.
[13] Dede Rosyada dkk, op.cit, h. 202-203.
[14] Srijanti, A. Rahman H.I, Purwanto. S.K. op.cit, h. 121.
[15] Ibid, h. 121-122.
[16] Ibid, h. 122.
[17] Ibid, h. 122.
[18] Ibid, h. 122-123.
[19] Ibid, h. 123.
[20] Dede Rosyada dkk, op.cit, h. 204-206.
[21] Ibid, h. 207.
[22] Srijanti, A. Rahman H.I, Purwanto. S.K. op.cit, h. 123-124.
[23] Ibid, h. 124-125.
[24] Dede Rosyada dkk, op.cit, h. 214.
[25] Ibid, h. 214.
[26] Ibid, h. 215.
[27] Ibid, h. 215.
[28] Ibid, h. 216.
[29] Ibid, h. 216.
[30] Ibid, h. 217.
[31] Ibid, h. 217.
[32] Ibid, h. 217.
[33] Ibid, h. 217.
[34] Ibid, h. 217.
[35] Ibid, h. 217-218.
[36] Ibid, h. 218.
[37] Ibid, h. 219.
[38] Ibid, h. 219.
[39] Ibid, h. 219.
[40] Ibid, h. 221.
[41] Ibid, h. 221.
[42] Ibid, h. 221.
[43] Ibid, h. 222.
[44] Ibid, h. 222.
[45] Ibid, h. 222-223.
[46] Ibid, h. 223-224.
[47] Ibid, h. 227-228.
[48] Ibid, H. 230.
[49] Ibid, H. 230.
[50] Ibid, H. 231.

Related Posts:

0 Comments:

Posting Komentar

BTemplates.com

Diberdayakan oleh Blogger.

Posting Terbaru

Tayangan halaman minggu lalu

42

Cari Blog Ini

Cari


Pengikut

Translate

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's.

Ads

Ad Banner

Pages

About

recentposts

Popular Posts