HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA

A.  Pengertian Hukum Acara Peradilan Agama
Beberapa hal yang perlu di mengerti lebih dahulu, sehubungan dengan “Hukum Acara Peradilan Agama”, ialah tentang “Hukum Acara”, dan “Peradilan Agama”.
a.    Hukum Acara
Istilah Hukum Acara, sering juga disebut dengan istilah Hukum Proses atau Hukum Formal. Proses berarti suatu rangkaian perbuatan, yaitu mulai dari memasukan permohonan atau gugatan sampai selesai diputus dan dilaksanakan.
Tujuan dari proses ialah untuk melaksanakan penentuan bagaimana hukumnya suatu kasus dan bagaimana hubungan hukum antara dua pihak yang berperkara itu sebenarnya dan seharusnya, agar segala apa yang ditetapkan oleh pengadilan dapat direalisir dengan secara paksa dan karenanya dapat terwujud secara pasti.
Kemudian dalam hal Hukum Acara diistilahkan dengan hukum formal, maka pengertian ditekankan pada masalah bentuk atau cara, yang  maksudnya hukum yang mengutamakan pada kebenaran bentuk atau cara. Itulah sebabnya beracara di muka Pengadilan tidak cukup hanya tahu dengan hukum tetapi lebih dari itu harus tahu terhadap bentuk atau caranya yang spesifik itu, sebab ia terikat pada bentuk-bentuk atau cara-cara tertentu yang sudah diatur. Keterikatan kepada bentuk atau cara ini, berlaku bagi para hakim dan dengannya pula perbuatan semena-mena dapat diantisipasi sedini mungkin.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Hukum Acara atau Formal itu sebenarnya hanya untuk mengabdi atau untuk mewujudkan atau mempertahankan Hukum Material.
Mengutamakan kebenaran formal disini tidaklah berarti bahwa hukum acara perdata sekarang ini mengenyampingkan kebenaran material sebab menurut para Ahli Hukum dan Mahkamah Agung, kini sudah tidak lagi untuk berpendapat demikian. Hukum Acara perdata kini ini pun sudah harus mencari kebenaran material seperti juga prinsip Hukum Acara Pidana.[1]
b.    Peradilan Agama
Peradilan Agama adalah salah satu dari Peradilan Negara Indonesia yang sah, yang bersifat Peradilan Khusus, yang berwenang dalam jenis perkara perdata Islam tertentu, bagi orang-orang islam di Indonesia.[2]
Sebagaimana diketahui bahwa Peradilan Agama adalah Peradilan Perdata dan Peradilan islam di Indonesia jadi ia harus mengindahkan peraturan perundang-undangan negara dan syariat islam sekaligus. Oleh karena itu, rumusan Acara Peradilan Agama diusulkan sebagai berikut:
Segala peraturan baik yang bersumber dari peraturan perundang-undangan negara maupun dari syariat islam yang mengatur bagaimana cara bertindak ke muka Pengadilan Agama tersebut menyelesaikan perkaranya, untuk mewujudkan hukum material islam yang menjadi kekuasaan peradilan Agama.[3]
Untuk menghindari kekeliruan pengertian antara Peradilan Agama dengan Peradilan Islam, perlu adanya kejelasan kearah pengertian tersebut.
Peradilan Agama adalah peradilan islam limitatif, yang telah dimutatis mutandiskan dengan keadaan di Indonesia.
 Adapun mengenai istilah Peradilan Islam tanpa dikaitkan dengan kata-kata indonesia maka yang di maksud adalah peradilan yang mengadili jenis-jenis perkara perdata menurut islam secara universal. Oleh karena itu, peradilannya mempunyai prinsip kesamaan sebab hukum islam itu tetap satu dan berlaku atau dapat diberlakukan dimanapun, bukan hanya untuk suatu bangsa atau suatu negara tertentu saja.[4]

Peradilan Agama sebagai perwujudan Peradilan Islam di Indonesia dapat dilihat dari beberapa sudut pandang:
1.    Secara filosofis peradilan dibentuk dan dikembangkan untuk menegakan hukum dan keadilan. Hukum yang ditegakan adalah hukum Allah yang telah disistematisasi oleh manusia.
2.    Secara yuridis hukum islam (di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, shadaqah) berlaku di Peradilan Agama.
3.    Secara Historis Peradilan Agama merupakan salah satu mata rantai Peradilan Islam yang berkesinambungan sejak masa Rasulullah Saw.
4.    Secara Sosiologis Peradilan Agama didukung dan dikembangkan oleh dan di dalam masyarakat islam.[5]
Unsur-unsur Peradilan Agama meliputi: kekuasaan Negara yang merdeka, penyelenggara kekuasaan negara yaitu pengadilan, perkara yang menjadi wewenang Pengadilan, orang-orang yang berperkara, hukum yang dijadikan rujukan dalam berperkara, prosedur dalam menerima memeriksa mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara, penegakan hukum dan keadilan, sebagai tujuan.[6]
Undang-undang aturan Hukum Acara Peradilan Agama disebutkan pada bab IV undang-undang Peradilan Agama. Diantaranya bahwa Hukum Acara yang berlaku di Pengadilan Agama Adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang Peradilan Agama.[7]

B.  Sumber Hukium Acara Peradilan Agama
Peradilan Agama adalah Peradilan Islam di Indonesia, yang wewenangnya memeriksa memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam dibidang: 1) Perkawinan; 2) kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan bedasarkan hukum islam; 3) wakaf dan shadaqah.
Untuk melaksanakan tugasnya tersebut, Peradilan Agama mempergunakan Acara yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, bahkan juga Acara dalam hukum tidak tertulis(Maksudnya hukum formal islam yang belum diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan negara Indonesia).
Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1989, maka Hukum Acara Peradilan Agama sudah kongkrit, yaitu: “Hukum Acara yang berlaku di Pengadilan Agama Adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang Peradilan Agama”.[8]
Menurut pasal di atas, Hukum Acara Peradilan Agama sekarang besumber (garis besarnya) kepada dua aturan, yaitu:
1.    Yang terdapat dalam UU Nomor 7 tahun 1989.
2.    Yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum.
Peraturan perundang-undangan menjadi inti Hukum Acara Perdata Peradilan Umum, antara lain:
1.    HIR (Het Herziene Inlandsche Reglement) atau disebut juga RIB (Reglement Indonesia yang di Baharui)
2.    Rgb (Rechts Reglement Buitengewesten) atau disebut juga Reglement untuk daerah Seberang, maksudnya untuk luar Jawa-Madura.
3.    Rsv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) yang zaman jajahan Belanda dahulu berlaku untuk Raad van Justitie.
4.    BW (Burgerlijke Wetboek) atau disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Eropa
5.    Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989, tentang peradilan umum
Peraturan perundang-undangan tentang Acara Perdata yang sama-sama berlaku bagi lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama, adalah:
1.    UU Nomor 14 tahun 1970, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
2.    UU Nomor 14 tahun 1985, tentang Mahkamah Agung
3.    UU Nomor 1 tahun 1974 dan PP Nomor 9 tahun 1975, tentang perkawinan dan pelaksanaannya
Jika demikian halnya, maka Peradilan Agama dalam Hukum Acara minimal harus memperhatikan UU Nomor 7 tahun 1989, ditambah dengan 8 macam peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan. Selain itu, Peradilan Agama masih harus memperhatikan hukum proses menurut Islam. Kesemuanya inilah yang dinamakan sumber Hukum Acara Peradilan Agama.[9]

C.  Kesulitan Beracara di Muka Peradilan Agama
Beracara di Muka Peradilan Agama tidaklah semudah seperti diperkirakan oleh sementara orang bahkan lebih sulit dari ber-Acara di muka Peradilan Umum. Untuk ber-Acara di muka Peradilan Agama orang harus memahami secara benar dan baik Hukum Acara yang termuat dalam UU nomor 7 1989 sebagai Ketentuan Khusus. Selanjutnya orang harus memahami dan mengerti pula terhadap aturan-aturan Hukum Acara Perdata yang digunakan di muka Peradilan Umum sebagai Ketentuan Umumnya, padahal mempelajari Hukum Acara Peradilan umum saja sudah merupakan suatu hal yang tidak mudah. Selain dari itu orang juga harus memahami bagaimana cara mewujudkan hukum material Islam melalui hukum proses islam.[10]

D.  Tujuan dan Fungsi Hukum Acara Peradilan Agama
a.    Tujuan Hukum Acara Peradilan Agama
Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yakni menyangkut perkara-perkara: (a) Perkawinan; (b) Waris; (c) Wasiat; (d) Hibah; (e) Wakaf; (f) Zakat; (g) Infaq; (h) Shadaqah; (i) Ekonomi Syari'ah.
Selain kewenangan tersebut, pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 menyebutkan bahwa “Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”. Penjelasan lengkap pasal 52A ini berbunyi: “Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat. Di samping itu, dalam penjelasan Undang-undang nomor 3 tahun 2006 diberikan pula kewenangan kepada PA untuk Pengangkatan Anak menurut ketentuan hukum Islam.
b.    Fungsi Hukum Acara Peradilan Agama
Hukum Acara Peradilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.    Fungsi Mengadili (judicial power), yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama di wilayah hukum masing-masing ; (vide: Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2006).
2.    Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera / Sekretaris, dan seluruh jajarannya (vide: Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2006), serta terhadap pelaksanaan administrasi umum. (vide: Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman).
3.    Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yudisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum. (vide: Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
4.    Fungsi Administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya. Dan memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (Bidang Kepegawaian, Bidang Keuangan dan Bidang Umum).
5.    Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
6.    Fungsi lainnya, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta lain sebagainya, seperti diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor: KMA/004/SK/II/1991.[11]





















DAFTAR PUSTAKA
Ali, Mohammad Daud, Hukum Islam dan Peradilan Agama, (Rajawali Pers 2002) ed:1, cet: 2.
Bisri, Cik Hasan, Peradilan Agama di Indonesia, (rajawali pers 2003), ed: rev, cet: 4
Hasyim, Darmansyah, Hukum Acara peradilan Agama, (Lambung Mangkurat University Press 1993)
Rasyid, Roihan. A, Hukum Acara peradilan Agama, (PT RajaGrafindo Persada 2007) ed: 3.
http://www.pa.batang.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=118&Itemid=117



[1] H. Darmansyah Hasyim, Hukum Acara peradilan Agama, (Lambung Mangkurat University Press), hlm: 2.
[2] H. Roihan A. Rasyid, Hukum Acara peradilan Agama, (PT RajaGrafindo Persada), hlm: 6.
[3] Ibid, hlm: 10.
[4] H. Darmansyah Hasyim, Hukum Acara peradilan Agama, (Lambung Mangkurat University Press), hlm: 3-4.
[5] Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia, (rajawali pers), hlm: 24-25.
[6] Ibid, hlm: 26.
[7] H. Mohammad Daud Ali, Hukum Islam dan Peradilan Agama, rajawali pers, hlm: 273.
[8] H. Darmansyah Hasyim, Hukum Acara Peradilan Agama, (Lambung Mangkurat University Press), hlm: 4.
[9] H. Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, (PT RajaGrafindo Persada), hlm: 20-21.
[10] Ibid, hlm: 23.
[11]Website resmi Pengadilan Agama Batang

Related Posts:

0 Comments:

Posting Komentar

BTemplates.com

Diberdayakan oleh Blogger.

Posting Terbaru

Tayangan halaman minggu lalu

Cari Blog Ini

Cari


Pengikut

Translate

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's.

Ads

Ad Banner

Pages

About

recentposts

Popular Posts